Bom di SMAN 72 Jakarta Diledakkan dari Jauh dengan Remote



JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku ledakan bom di lingkungan SMAN 72 Jakarta adalah seorang anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH. Pelaku meledakkan bom dari jarak jauh menggunakan remote kontrol.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, menjelaskan bahwa bom yang digunakan merupakan bom rakitan. Polisi menemukan total tujuh bom rakitan yang dibawa oleh pelaku ke sekolah tersebut. Dari jumlah itu, tiga di antaranya masih aktif dan belum meledak.

Tempat peledakan terjadi di dua lokasi, yaitu masjid dan area taman baca sekolah atau bank sampah. Menurut Kombes Henik, empat bom telah meledak, sementara tiga lainnya masih aktif dan sudah dikembalikan ke Markas Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya.

Kombes Henik menjelaskan bahwa tujuh bom rakitan memiliki bungkus yang berbeda-beda. Bom tersebut dilengkapi dengan inisiator elektrik, receiver dengan daya enam volt, serta bahan peledak yang mengandung potasium klorat.

Di lokasi pertama, ada dua bom rakitan yang dibungkus dengan jerigen plastik. Anak yang berkonflik dengan hukum ini kemudian meledakkan bom yang dirakitnya dari tempat bank sampah menggunakan remote kontrol.

“Untuk TKP pertama di masjid, berdasarkan material yang ditemukan, rangkaian tersebut adalah rangkaian bom aktif dengan menggunakan remote,” ujar Kombes Henik.

Selanjutnya, di lokasi kedua terdapat lima bom, di mana empat di antaranya berada di bank sampah dengan dibungkus kaleng minuman. Sementara satu bom lainnya dibungkus dengan pipa besi.

Namun, kata dia, untuk bom di lokasi Bank Sampah dan Taman Baca, cara kerjanya tidak menggunakan remote, melainkan menggunakan mekanisme sumbu api pemantik langsung.

“Jadi, jika tidak dibakar, bom itu tidak akan meledak. Namun, dua bom tersebut dibakar oleh terduga pelaku. Explosifnya sama, menggunakan potassium chloride,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat menjelaskan terkait aksi pelaku yang tidak terhubung dengan jaringan teror.

“Dari hasil sidik sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu,” kata Irjen Asep dalam jumpa pers, Selasa (11/11/2025).

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tapi masih belum mencapai usia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *