dailydenpasar.com BEIJING – Pihak berwenang China mengeluarkan pedoman pada hari hari terakhir pekan yang tersebut mewajibkan pelabelan pada semua konten yang tersebut dihasilkan oleh kecerdasan buatan, yang bertujuan untuk memerangi penyalahgunaan Kecerdasan Buatan pada penyebaran informasi palsu.
Kantor Berita Emirates (WAM) melaporkan bahwa peraturan tersebut, yang dikeluarkan sama-sama oleh Administrasi Bumi Maya China, Kementerian Industri serta Teknologi Informasi, Kementerian Security Publik, serta Administrasi Negara Radio serta Televisi, akan mulai berlaku pada 1 September.
Seorang juru bicara Badan Keselamatan Siber menyatakan langkah yang dimaksud bertujuan untuk “mengakhiri penyalahgunaan teknologi generatif Artificial Intelligence kemudian penyebaran informasi palsu.”
WAM mengutip China Daily yang mana melaporkan bahwa pedoman yang disebutkan menetapkan bahwa konten yang dimaksud dihasilkan atau disintesis menggunakan teknologi AI, termasuk teks, gambar, audio, video, kemudian adegan virtual, harus diberi label yang dimaksud jelas lalu tidak ada terlihat.
Untuk konten yang tersebut dihasilkan oleh teknologi sintesis mendalam yang mana dapat membingungkan atau menipu publik, label eksplisit harus ditempatkan pada tempat yang mana wajar untuk meyakinkan kesadaran publik.
Label eksplisit adalah label yang tersebut digunakan pada konten yang mana dihasilkan serta disajikan pada bentuk seperti teks, suara, atau grafik yang terlihat jelas oleh pengguna.
Tiongkok mewajibkan pelabelan konten yang dimaksud dihasilkan Teknologi AI untuk melawan misinformasi
Selain itu, pedoman yang disebutkan mengharuskan label implisit ditambahkan ke metadata file konten yang dihasilkan. Label ini harus menyertakan rincian tentang kredit konten, nama atau kode penyedia layanan, serta nomor identifikasi konten.
Awal bulan ini, Wakil Kongres Rakyat Nasional ke-14 juga Pendiri sekaligus direktur utama Xiaomi Corp. Lei Jun, sama-sama anggota Komite Nasional Kongres Konsultatif Politik Rakyat China ke-14 juga aktor Jin Dong, mengusulkan pembentukan undang-undang juga peraturan untuk konten yang dimaksud dihasilkan Teknologi AI selama pertemuan tahunan Komite Nasional NPC ke-14 kemudian CPPCC ke-14.












