Komunitas Bisa Tuntut Ganti Rugi masalah MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

Komunitas Bisa Tuntut Ganti Rugi permasalahan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

dailydenpasar.com KARAWANG – Publik bisa jadi menuntut ganti merugi terkait perkara MinyaKita yang digunakan tak sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pelanggan lalu Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.

Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, rakyat yang mana mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti kerusakan mampu pada bentuk barang maupun uang.

“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak juga kewajibannya. Pelanggan mampu mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kerusakan barang yang dimaksud telah dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang mana digelar, Kamis (13/3/2025).

Lebih terpencil Moga menyatakan, bahwa penduduk dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Customer Swadaya Publik (LPKSM) dalam wilayah masing-masing.

“Tidak perlu harus orang Kemendag yang dimaksud turun secara langsung ke daerah, ke kecamatan, pada Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat pada area itu bisa, lembaga-lembaga yang dimaksud ada di tempat daerah,” terangnya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, penduduk agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang digunakan tidaklah sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang mana jujur pada menjalankan bisnisnya.

“Kami kemarin melakukan pengawasan dengan Satgas Polri ke Bekasi dan juga DKI Jakarta Utara, terhadap repacking yang mana merek memproduksi sesuai ketentuan. Jadi bukan semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.

“Dan hasil pengawasan kemarin memang benar yang tersebut di tempat Bekasi juga di area DKI Jakarta Utara, pada Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.

Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang digunakan tak sesuai ketentuan juga merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.

Lihat Juga :
  • 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
  • Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini adalah Pemiliknya
Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *