Bisnis  

Bea Masuk lalu Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T pada 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

Bea Masuk lalu Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T pada 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

dailydenpasar.com JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk juga pajak di rangka impor (PDRI) dari barang kiriman hanya saja Rp1,7 triliun di area sepanjang 2024.

Dari bilangan yang dimaksud penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) cuma sekitar Rp5 miliar atau hanya saja setara 0,3 persen terhadap total PDR di tempat periode tahun lalu.

“Total bea masuk juga pajak di rangka impor ini Rp1,7 triliun. Hal ini bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa substansi semata-mata sekitar Rp5 miliar, cuma 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidak ada dipungut,” jelas Chotibul pada Media Massa Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung kemudian dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya cuma berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk juga PDRI. Hal yang dimaksud juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, serta lainnya yang digunakan mempunyai tarif bea masuk tambahan (BMT) yang mana berbeda-beda.

“Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang kemudian kiriman personal ini tiada menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara,” ungkap Chotibul.

Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku pasca 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan yang dimaksud merupakan PMK pembaharuan kedua menghadapi barang kiriman yang sebelumnya diatur di PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya keinginan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk menyokong proses bidang usaha barang kiriman yang digunakan membutuhkan kecepatan layanan.

Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Serta perlunya memberikan infrastruktur fiskal bagi jemaah haji yang mana waktu tunggunya sangat lama juga perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang tersebut mengharumkan nama bangsa melalui pemberian sarana fiskal menghadapi barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, juga perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang tersebut dilaksanakan perusahaan berfasilitas, lalu dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *