Bisnis  

Barang Kiriman Jemaah Haji pada Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya

Barang Kiriman Jemaah Haji pada Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya

dailydenpasar.com JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang digunakan termasuk di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Barang kiriman jemaah haji yang tersebut diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak hanya sekali itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah total pengiriman paling berbagai dua kali.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling berbagai Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 jt (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang tersebut dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.

“Kalau yang digunakan barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Dolar Amerika itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim harga jual barangnya di tempat berhadapan dengan 1.500 USD, maka masih menggunakan CN,” kata Chotibul di Industri Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Angka (PPN) bukan akan dikenai biaya tambahan.

“PPN tak dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih banyak dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan tetap memperlihatkan dikecualikan,” ujarnya.

Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 itu dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang digunakan telah lama terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadan haji.

Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang digunakan menunaikan ibadah haji pada musim haji yang tersebut bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelahnya tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama juga paling lama 30 hari setelahnya tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang mana bersangkutan.

Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas di kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm kemudian tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tak lebih besar dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *