dailydenpasar.com JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang belum ditangani di tempat wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang dimaksud terdiri dari tongkang Mannalines yang kandas di tempat wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di tempat Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, dan juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang digunakan mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang telah lama dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di tempat lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah ada berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini mengantisipasi pembeli besi tua untuk diproses lebih banyak lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar di tempat KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di tempat sana tidak ada memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, serta kualifikasi yang mana disyaratkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang dimaksud jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, lalu penawaran ASN harus mengacu untuk kompetensi, kualifikasi, dan juga sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan,” tegas Zaenal di pernyataannya, Mulai Pekan (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan merek lebih banyak memilih berdiam diri pada kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang digunakan menjadi pemimpin dan juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, merekan lebih lanjut memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong di tempat lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang digunakan sudah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang tersebut menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan pada waktu maksimum 180 hari pasca kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidak ada adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang disebutkan sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar selalu menjadi pejabat pertama yang tersebut datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi dan juga memberikan bantuan yang diperlukan. Namun, di area Banten, merek malah memilih diam di tempat kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah ada seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang disebutkan ke tempat yang tersebut lebih tinggi sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kota Pandeglang, yang digunakan mempunyai alur laut padat serta kerap mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di tempat sana saat ini berubah menjadi kuburan kapal yang digunakan tiada ditangani.












