dailydenpasar.com JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang tersebut baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah forward meningkatkan tata kelola lalu daya saing BUMN serta juga memberikan kepastian hukum yang dimaksud lebih lanjut kuat di mengurus aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi lalu operator di RUU ini adalah salah satu langkah signifikan di meningkatkan efisiensi kemudian menghindari konflik kepentingan pada pada BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, dikutipkan Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang mana bertugas mengurus aset BUMN secara lebih banyak efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan menegaskan bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal dan juga memberikan khasiat maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas di pengelolaan aset BUMN, sehingga tak cuma menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber perkembangan kegiatan ekonomi yang digunakan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi lalu operator pada pengelolaan BUMN dapat menyokong transparansi kemudian akuntabilitas yang lebih lanjut baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli dan juga meningkatkan profesionalisme pada pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur kesempatan bagi penyandang disabilitas dan juga publik lokal untuk berkontribusi pada sektor BUMN. Ada ketentuan yang digunakan meyakinkan keterwakilan perempuan pada sikap strategis, termasuk direksi juga badan komisaris.
“Kita mampu mengawasi lebih besar sejumlah tenaga kerja yang tersebut beragam dan juga inovatif, pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang dimaksud dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, kemudian pemberdayaan perniagaan mikro, kecil, serta menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi lokal.
“Ketika BUMN secara berpartisipasi membina lalu bekerja sebanding dengan UMKM juga koperasi, ini bukanlah semata-mata masalah tanggung jawab sosial, tetapi juga meningkatkan kekuatan habitat perusahaan yang lebih tinggi sehat. UMKM mampu menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang tersebut pada akhirnya menyokong kesetaraan ekonomi,” ujarnya.












