Bisnis  

Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Kemungkinan Kerugian Negara Capai Rp4,8 Trilyun

Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Kemungkinan Kerugian Negara Capai Rp4,8 Trilyun

dailydenpasar.com JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea serta Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan sudah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang ditindak merupakan hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil dan juga komoditas tekstil, narkotika, psikotropika, serta prekursor (NPP) dan juga elektronik di dalam sepanjang 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun yang dimaksud bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan juga menciptakan sistem ekologi perdagangan yang digunakan sehat lalu berdaya saing.

“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun serta kemungkinan kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani pada Kongres Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di tempat Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).

Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan juga BNN, sudah pernah melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas total penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.

Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang mana berbagai ditegah sebagai ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, juga MDMB-Inaca.

Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan jumlah total barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah total penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan warga Indonesia dari penyalahgunaan narkotika serta menghemat prospek triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.

Adapun pada periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC sudah pernah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, serta lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai Rp4,06 triliun juga kemungkinan kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan Rp820 milliar.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *