Bisnis  

Pagar Laut di dalam Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Informasi Tanah 581 Hektare

Pagar Laut pada pada Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Data Tanah 581 Hektare

dailydenpasar.com JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang dimaksud tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di dalam menghadapi laut yang digunakan berada di dalam Wilayah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang dimaksud tercatat dengan kondisi sebenarnya.

“Untuk tanah yang mana terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang mana diterbitkan secara tiada sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) terkait inisiasi pagar laut yang dimaksud memisahkan tanah yang dimaksud dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.

Di Desa Segara Jaya, Daerah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik kemudian telah terjadi masuk di kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan telah dilakukan dimanipulasi dengan pemindahan peta lalu Nomor Identifikasi Lingkup Tanah (NIB) yang mana seharusnya tiada sesuai dengan lokasi.

“Yang awalnya di dalam darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang mana di area darat tadi kita tinjau semata-mata 11 hektare,” ujarnya.

Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), serta 72 hektare bidang tanah PTSL yang mana terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang tersebut terlibat pada proses manipulasi data, termasuk oknum di area Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang tersebut terlibat pada pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan tindakan hukum ini untuk aparat penegak hukum,” tegasnya.

Terkait dengan tanah yang tersebut telah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan memohonkan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.

“Karena usia Sertipikat HGB telah lebih banyak dari lima tahun, kami bukan mampu membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohon mereka itu untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka itu keberatan, kami akan menyebabkan tindakan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan kebijakan pembatalan,” pungkas Nusron.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *