dailydenpasar.com JAKARTA – Tesla Cybertrucks yang dimaksud berbentuk serba meruncing dianggap berbahaya, oleh karenanya Inggris tak mengizinkan mobil yang disebutkan berkeliaran akibat mengakibatkan risiko bagi pengguna jalan juga pejalan kaki.
“Pengemudinya adalah penduduk tetap memperlihatkan Inggris, tetapi kendaraannya terdaftar dan juga diasuransikan di area luar negeri, yang digunakan dilarang dalam Inggris,” tulis polisi Manchester di posting X/Twitter. “Mobil itu kemudian disita kemudian pengemudinya dilaporkan.
“Meskipun hal ini mungkin saja tampak sepele bagi sebagian orang, ada perasaan khawatir yang tersebut sah terkait keselamatan pengguna jalan lain atau pejalan kaki apabila mereka terlibat pada tabrakan dengan Cybertruck,”
“Kendaraan yang dimaksud kemudian disita berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Lalu Lintas lalu Pengemudinya melapor.”
Seseorang di tempat internet berkata: “Saya melihatnya di dalam Bandara Manchester tempo hari juga bertanya-tanya bagaimana mereka sanggup membawanya secara legal dalam jalan. Ternyata tidak.”
“Bagaimana kemungkinan besar pengemudi itu mampu lolos setelahnya mengemudikan kendaraan ini secara ilegal di dalam Inggris, ini sangat mencolok,” kata yang mana lain.
Di Inggris, mobil memerlukan ‘sertifikat kesesuaian’, sesuatu yang tersebut belum diperoleh Cybertruck.
Ukuran lalu berat kendaraan yang disebutkan merupakan tanda bahaya lain bagi jalanan Inggris, artinya kendaraan yang disebutkan akan dianggap sebagai mobil Kategori C1 yang memerlukan SIM khusus juga kursus tambahan.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












