Bisnis  

Kemendagri lalu BKKBN Bahas Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025

Kemendagri lalu BKKBN Bahas Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025

dailydenpasar.com JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersatu Kementerian Kependudukan dan juga Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan juga Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengatur Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025.

Direktur Fasilitasi Transfer serta Modal Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo mengatakan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan juga mutu pelayanan kondisi tubuh yang dimaksud bersumber dari dana transaksi ke area melalui DAK Nonfisik.

“DAK adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang mana dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang tersebut menjadi prioritas nasional serta membantu operasionalisasi layanan publik, yang mana penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 hitungan 72 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Sumule, diambil pada Hari Sabtu (18/1/2025).

Lebih lanjut, Sumule menyampaikan penganggaran juga pemanfaatan DAK Nonfisik TA 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik serta Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang digunakan ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) lalu (2) Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi juga Nomenklatur Perencanaan Pembangunan serta Keuangan tempat otoritas Daerah menyusun dokumen rencana perkembangan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, lalu dokumen Pengelolaan keuangan tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule.

Sumule melanjutkan pengelolaan keuangan wilayah merupakan bagian yang mana bukan terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dimaksud menjadi kewenangan daerah. Oleh karenanya, penyusunan APBD harus memprioritaskan permintaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mana menjadi kewenangan tempat lalu kemampuan pendapatan daerah.

“Pengelolaan keuangan tempat merupakan bagian yang digunakan tidaklah terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mana menjadi kewenangan area sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang mana dijalankan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, juga bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, juga faedah untuk rakyat yang dimaksud diwujudkan pada APBD,” ujar Sumule.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *