Bisnis  

Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di dalam Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara kemudian Denda Rp1 M

Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di tempat di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara kemudian Denda Rp1 M

dailydenpasar.com JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan ada ancaman pidana, bila mitra kios atau pengecer mengirimkan pupuk subsidi pada melawan harga jual eceran tertinggi (HET) . Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menyebutkan, mematok tarif pupuk subsidi di tempat berhadapan dengan HET merupakan pelanggaran serius. Karena itu, perusahaan tidaklah mentolerir mitra kios yang tersebut melanggar ketentuan.

“Menjual pupuk bersubsidi di area menghadapi HET adalah pelanggaran kritis serta dapat dikenai sanksi pidana. Kami berazam menjaga distribusi pupuk agar tetap saja terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Akhir Pekan (19/1/2025).

HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah terjadi diatur di Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dari beleid ini HET pupuk bersubsidi pada tingkat kios ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram (kg) untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, kemudian Pupuk Organik Rp800 per kg.

Adapun, ancaman pidana diatur pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Bagi kios yang digunakan terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan merek mengatasi selisih nilai untuk petani yang tersebut sudah dirugikan akibat jualan di area menghadapi HET. Selain itu memasang spanduk yang digunakan menyatakan bahwa merek akan jual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

“Jika pelanggaran berulang, kami tidaklah akan ragu untuk memutus kerja sejenis dengan kios atau distributor yang dimaksud terlibat. Hal ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” paparnya.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia menggencarkan edukasi terhadap petani, kios, serta pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

Seperti halnya, mencatatkan secara lengkap pada nota jikalau terjadi peningkatan tarif tebus pupuk yang mana sudah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan nilai ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), kemudian kesepakatan lainnya yang mana menghasilkan penebusan pupuk lebih lanjut tinggi dari HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang mana berisi informasi mengenai nomor telepon yang mana dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang digunakan memasarkan pupuk bersubsidi di dalam berhadapan dengan HET.

“Kami mengupayakan siapa pun yang tersebut mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf perdagangan AE atau AAE setempat. Kami menjamin akan memberikan peringatan serius untuk distributor atau kios tersebut,” ucap Tri.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *