dailydenpasar.com JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang dimaksud memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang disebutkan berciuman dengan pasangannya pada waktu motor berjalan.
Video yang disebutkan diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang dimaksud sudah pernah disaksikan lebih banyak dari 265 ribu kali. Cuplikan yang disebutkan juga mendapat sejumlah komentar dari warganet yang dimaksud mengeluhkan perilaku turis di luar negara tak menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, juga bermesraan. Lokasi pada Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video yang disebutkan terlihat sebuah kendaraan beroda dua motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang cukup besar. Namun, video yang dimaksud menimbulkan geram akibat mereka itu terlihat berciuman.
Pengendara ojol yang disebutkan diyakini tak mengetahui apa yang mana dijalankan oleh penumpangnya sehingga masih fokus mengendarai sepeda gowes motornya. Padahal, aksi yang digunakan dibuat oleh penumpang bisa jadi menimbulkan motor hilang kendali juga terjatuh.
“Apakah di area bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.
“Padahal Bali kental mirip agama nya ya? Tapi kenapa ga dalam tegur yang beginian sebanding pihak setempat? Apakah akibat takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.
“Kasih mental tu bule jangan di dalam kira adab kita dalam sebanding kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga pada Indonesia adalah dilarang, lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara bisa jadi dikenai sanksi berbentuk denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.












