dailydenpasar.com JAKARTA – Kementerian Industri (Kemenperin) menyampaikan usulan tambahan insentif untuk membantu keberlanjutan bidang otomotif pada sedang tantangan berat yang mana diprediksi terus berlanjut pada 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak kebijakan pajak yang digunakan meningkatkan nilai kendaraan bermotor dan juga melemahnya daya beli masyarakat.
Tantangan Utama Industri Otomotif
Industri otomotif mengalami kontraksi signifikan pada 2024, dengan penurunan pangsa sebesar 13,9%, menyisakan total pelanggan sebanyak 865.723 unit.
Angka ini tambahan rendah dibandingkan tren lingkungan ekonomi yang digunakan selama satu dekade terakhir stagnan di area kisaran 1 jt unit per tahun. Faktor utama penurunan ini mencakup kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang mana meningkatkan biaya kendaraan.
Selain itu, jumlah keseluruhan kelas menengah yang menjadi kelompok konsumen utama kendaraan bermotor juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2019, total kelas menengah di area Indonesia tercatat sebanyak 57 juta, namun bilangan ini merosot menjadi cuma 47,85 jt pada 2024. Penurunan ini turut melemah daya beli masyarakat, yang dimaksud berdampak secara langsung pada transaksi jual beli kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, kemudian Elektronika Kemenperin, Setia Darta, menyatakan bahwa kontraksi ini juga dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor. “Pada 2024, lapangan usaha otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Tantangan ini diperparah oleh kebijakan kenaikan PPN, opsen PKB, dan juga BBNKB yang tersebut menyebabkan harga jual kendaraan semakin mahal di dalam bursa domestik,” jelas Setia Darta pada keterangannya pada Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Strategi Kemenperin untuk Menyokong Industri Otomotif
Sebagai upaya untuk mengatasi penurunan pasar, Kemenperin telah terjadi mengajukan beberapa usulan insentif, di area antaranya:
– PPnBM Ditanggung otoritas (DTP) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid, termasuk plug-in hybrid (PHEV), full hybrid, lalu mild hybrid.
– PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik (EV) guna mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.
– Relaksasi opsen PKB dan juga BBNKB sebagai penundaan atau keringanan, yang diharapkan dapat menekan kenaikan tarif kendaraan dalam pasar.
Saat ini, sebanyak 25 provinsi sudah menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan juga BBNKB untuk menyokong sektor otomotif. “Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap keberlanjutan bidang otomotif nasional dan juga menjaga daya saingnya di tempat lingkungan ekonomi domestik maupun global,” tambah Setia Darta.
Efek Insentif terhadap Pasar
Menurut Kemenperin, implementasi insentif tambahan dapat menyelamatkan pangsa otomotif Indonesia dengan estimasi pelanggan yang tersebut kembali mendekati 900 ribu unit pada 2025. Sebaliknya, tanpa dukungan insentif, penurunan lingkungan ekonomi berpotensi berlanjut, memperburuk situasi yang tersebut sudah berlangsung sejak awal 2024.
Penurunan tajam ini memerlukan perhatian penting akibat partisipasi sektor otomotif terhadap perekonomian nasional cukup besar. Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Otomotif Indonesia (GAIKINDO), sektor ini menyumbang lebih besar dari 10% terhadap Produk Domestik Bruto sektor manufaktur dan juga menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja di tempat seluruh rantai pasok industri.
Insentif yang dimaksud Telah Diberikan: Efektivitas juga Tantangan
Hingga kini, pemerintah sudah merilis diskon pajak transaksi jual beli menghadapi barang mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. Namun, insentif ini dinilai belum cukup untuk menggenjot pelanggan mobil secara signifikan.
Data menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan harga jual pada kendaraan tertentu, lingkungan ekonomi secara keseluruhan tetap saja lesu akibat daya beli rakyat yang tersebut menurun.












