Awal Tahun 2026, KPK Lakukan Operasi Senyap dengan Tiga Kasus Besar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai awal tahun 2026 dengan melakukan tiga kali kegiatan tertangkap tangan yang menangkap petugas pajak, wali kota, dan bupati. Operasi ini berlangsung dalam waktu yang relatif dekat, bahkan kasus wali kota dan bupati terjadi pada hari yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan suap dan pemerasan.
Kasus Pajak: Suap di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara
Dugaan suap di sektor pajak terungkap setelah tim lembaga antirasuah melakukan kegiatan tertangkap tangan pada Sabtu (10/1/2026) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara. PT Wanatiara Persada (PT WP) diduga memberikan suap agar kekurangan pajak dapat dikurangi.
Pada September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan PBB untuk periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Namun, tim pemeriksa menemukan kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. PT WP mengajukan sanggahan, namun Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa “all in” tersebut juga mencakup fee kepada Agus sebesar Rp8 miliar. Namun, PT WP hanya menyetujui fee sebesar Rp4 miliar. Pada Desember 2025, kedua belah pihak sepakat agar pembayaran kekurangan pajak menjadi Rp15,7 miliar melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin agar pengeluaran dana perusahaan sebesar Rp4 miliar tercatat sebagai konsultasi. Setelah menerima uang, PT NBK mencairkan dana tersebut dan menukarnya ke mata uang Dolar Singapura. Uang kemudian disalurkan oleh Abdul kepada Agus dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya. Atas perbuatan ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
- Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
- Edy Yulianto: Staf PT WP
Kasus Bupati Pati, Sudewo: Pemerasan Pengisian Jabatan Calon Perangkat Desa
Peristiwa tertangkap tangan Bupati Pati, Sudewo, berlangsung pada Senin (19/1/2026). Penyidik mengamankan delapan orang, termasuk Sudewo. Dia diperiksa Polres Kudus karena alasan keamanan. Dugaan kasusnya adalah pemerasan pengisian jabatan Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang total uang terkumpul sampai Rp2,6 miliar.
Kejadian ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Kabupaten Pati mengumumkan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026, di mana pembahasan pengisian jabatan berlangsung pada November 2025. Terdapat 601 jabatan yang perlu diisi. Sudewo bersama timsesnya memanfaatkan momen tersebut dengan meminta uang kepada para Calon Perangkat Desa.
Setiap kecamatan telah ditunjuk kepala desa yang juga bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8 beranggotakan:
- Sisman (SIS): Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
- Sudiyono (SUD): Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
- Abdul Suyonon (YON): Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Imammammam (IM): Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Yoyon (YY): Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
- Pramono (PRA): Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
- Agus (AG): Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
- Sumarjiono (JION): Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
Asep menyebut dalam tim tersebut, YON dan JION selaku orang kepercayaan Sudewo menghubungi kepala desa untuk mengumpulkan uang dari para Calon Perangkat Desa. Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Uang yang terkumpul hingga 18 Januari 2026 sebanyak Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang itu kemudian ditampung oleh JION dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun yang kemudian disalurkan ke Sudewo.
Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus Wali Kota Madiun: Fee Komitmen dengan Dalih Dana CSR
Kegiatan tertangkap tangan dilakukan di hari yang sama, yakni Senin (19/1/2026). Salah satu pihak yang diringkus adalah Wali Kota Madiun, Maidi. Dia diduga meminta fee komitmen dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama Rochim Rusdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Pada Juli 2025, Maidi memerintah Sumarno selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Asep menjelaskan arahan tersebut ditujukan ke pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Uang itu dimaksudkan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun, di tengah peralihan STIKES Madiun menjadi Universitas.
Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD melalui transfer rekening atas nama CV SA. Tak hanya itu, Asep menyampaikan bahwa Maidi meminta Rp600 juta ke pihak developer PT Hermas Buana (PT HB) pada Juni 2025.
Kemudian, dia meminta fee 6% dari proyek jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar melalui Thariq. Namun kontraktor hanya menyanggupi fee 4% atau sekitar Rp200 juta. KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 – 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.











