dailydenpasar.com APPLE – Indonesia tetap memperlihatkan melarang transaksi jual beli iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar di dalam Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran kemudian pemasaran model iPhone 16 akibat Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang digunakan mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari komponen pada negeri.
Pada pada waktu yang sama, Indonesia sedang berupaya meningkatkan penanaman modal oleh perusahaan teknologi raksasa di area negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penanaman Modal Rosan Roeslani mengungkapkan untuk wartawan pada hari Selasa bahwa Apple sudah berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk memulai pembangunan pabrik AirTag di tempat Pulau Batam, yang diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidaklah diberikan penjelasan lebih tinggi lanjut terkait kesepakatan konstruksi pabrik pada kawasan sektor tersebut.
“AirTag adalah aksesori, tidak komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita di jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga waktu malam ini (Rabu), Kementerian belum miliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Level Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi hasil Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia mengungkapkan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin mengirimkan iPhone 16 sesegera mungkin, langkah ada di tempat tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.












