dailydenpasar.com KUALALUMPUR – eksekutif pada waktu ini sedang mempelajari apakah LinkedIn akan dikenakan persyaratan lisensi media sosial untuk terus beroperasi pada Malaysia, atau sebaliknya.
Terkait hal itu, Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menyatakan sudah meminta-minta MCMC untuk mengkaji apakah LinkedIn mempunyai lebih besar dari 8 jt pengguna di dalam Negara Malaysia lalu apakah termasuk pada kategori jaringan media sosial.
Seperti dilansir dari Daily Start, sejak 1 Januari 2025, Negara Malaysia telah terjadi mulai menerapkan persyaratan perizinan untuk operasi media sosial bagi wadah dengan lebih tinggi dari 8 jt pengguna lokal – dengan demikian menjamin bahwa media tambahan bertanggung jawab berhadapan dengan konten yang dipublikasikan melalui mereka.
Ini juga akan melakukan konfirmasi bahwa konten pada bentuk penipuan, scam, perjudian, pornografi dan juga sebagainya lebih tinggi terkontrol juga dihapus lebih banyak cepat di upaya melakukan konfirmasi bahwa sistem lebih banyak bertanggung jawab melawan konten pada platformnya masing-masing.
Sejauh ini, TikTok, WeChat dan juga Telegram telah terjadi menerima lisensi mereka, sementara Meta, yang dimaksud mengoperasikan Facebook, Instagram kemudian WhatsApp, sedang pada proses menerima lisensi mereka.
Sebelumnya, X mengungkapkan total pengguna mereka itu bukan memenuhi persyaratan perizinan, sementara YouTube menyatakan dia tidaklah termasuk di definisi media sosial.
Untuk LinkedIn sendiri, mereka menyatakan melalui situs resminya bahwa mereka mempunyai lebih banyak dari 7 jt pengguna di area Tanah Melayu pada awal tahun 2024 juga mungkin saja telah dilakukan mencapai atau mendekati hitungan 8 juta.
LinkedIn juga menyertakan elemen berbagi konten lalu interaksi melalui komentar yang digunakan mengarah pada definisi media sosial.
LinkedIn adalah situs media sosial milik Microsoft, yang mana sudah pernah mempunyai penanaman modal besar dalam Malaysia.












