Nasib Pernikahan Remaja 16 Tahun Berakhir dalam 6 Bulan, Suami Ajukan Gugat Cerai

Kisah Pilu Pernikahan Dini di Kabupaten Pati

Pasangan remaja berusia 16 tahun harus mengakhiri rumah tangga mereka setelah resmi menikah hanya enam bulan. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan kini keduanya menjadi janda dan duda di usia yang masih sangat muda. Awalnya, pasangan tersebut mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati. Permohonan tersebut diajukan karena keduanya telah memiliki seorang anak yang saat itu berusia dua bulan.

Meskipun status mereka belum menikah, fakta bahwa hubungan suami istri telah terjadi sejak keduanya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi salah satu pertimbangan utama pengadilan dalam memproses permohonan dispensasi nikah. Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin, menjelaskan bahwa permohonan dispensasi kawin tersebut diajukan pada Mei 2025, dan pernikahan juga dilangsungkan pada bulan yang sama. Pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut karena adanya desakan dari orang tua kedua belah pihak serta demi kepentingan status hukum anak.

“Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini. Kalau tidak dikabulkan (dispensasi nikahnya), nanti pandangan masyarakat bagaimana,” ungkap Aridlin. “Sudah kumpul, ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan tambah dosa,” tambahnya.

Namun, pernikahan yang diharapkan menjadi solusi justru berujung pada perceraian. Pada November 2025, atau enam bulan setelah menikah, sang suami mengajukan cerai talak ke PA Pati. Ironisnya, meskipun telah resmi menjadi pasangan suami istri, keduanya diketahui tidak pernah hidup serumah. Sejak awal pernikahan, mereka langsung memilih tinggal terpisah dan tidak menjalani kehidupan rumah tangga sebagaimana mestinya.

Saat ini, perkara perceraian tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Pati. “Jadi sudah berhubungan suami istri sebelum menikah, tapi setelah menikah tidak pernah lagi,” kata Aridlin. “Padahal dulu waktu minta dispensasi sudah kami beri pesan, jangan ke sini lagi. Tapi kok malah ke sini lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aridlin menjelaskan bahwa alasan utama perceraian adalah karena sang suami mengaku sudah tidak memiliki perasaan cinta. Ia juga merasa keberatan untuk memenuhi kewajiban nafkah lahir. Selain itu, pihak laki-laki juga mengaku menikah atas paksaan orang tua. “Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus ditanya, kamu kasih berapa? Ternyata tidak diberi,” tutur Aridlin. “Ya bagaimana, umur segitu pikirannya memang belum sampai untuk menafkahi,” ucap dia.

Kisah ini bukan satu-satunya yang terjadi di Pati. Menurut Aridlin, kasus remaja yang hamil di luar nikah lalu mengajukan dispensasi nikah cukup sering terjadi. Alasan lain pengajuan dispensasi umumnya untuk menghindari perzinahan. Adapun rentang usia pemohon dispensasi nikah di Pati sendiri berkisar antara 14 sampai 18 tahun. Data dari PA Pati menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 238 permohonan dispensasi nikah. Sebanyak 234 di antaranya telah dikabulkan dan sisanya masih dalam proses. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 326 pemohon dengan 320 permohonan dikabulkan.

Fenomena Pernikahan Dini di Jawa Tengah

Fenomena pernikahan dini di Jawa Tengah masih menjadi perhatian. Terutama dari kalangan mahasiswa yang menilai praktik tersebut menyimpan banyak risiko bagi masa depan anak muda, khususnya perempuan. Mahasiswa Bahasa Asing Terapan Universitas Diponegoro, Satya Padma Sari, menganggap pernikahan di usia muda merupakan keputusan yang kurang bijak bila tidak dipersiapkan secara matang. Menurutnya, pernikahan bukan sekadar soal status, tetapi menyangkut kesiapan emosional, finansial, dan pola pikir.

“Di usia muda, banyak aspek itu belum terbentuk sempurna,” ujar Satya. “Kalau dipaksakan, takutnya berdampak ke rumah tangga yang tidak stabil dan berujung konflik,” lanjutnya. Ia juga menyoroti dampak pernikahan dini terhadap pendidikan dan pengembangan diri. Satya menilai, masa muda seharusnya menjadi ruang untuk mengeksplorasi potensi diri, mencari pengalaman, dan membangun kemandirian.

“Sayang sekali kalau fase itu dilewatkan hanya untuk menikah. Apalagi faktanya, yang sering jadi korban itu perempuan,” katanya. Satya menambahkan, meski ada faktor lingkungan dan tekanan sosial yang memengaruhi keputusan menikah di usia dini, anak muda tetap perlu dibekali pemahaman untuk menjaga diri dan mengetahui batasan-batasan yang sehat.

“Fokusnya harus ke pendidikan dan pengembangan diri dulu, bukan buru-buru menikah, mau kondisi ekonomi keluarga bagus atau calon pasangan sudah mapan sekalipun,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Alfariska Keisha Syafarina, mahasiswa Bahasa Asing Terapan Universitas Diponegoro. Ia menilai, pernikahan dini berbeda dengan pernikahan pada usia matang, karena kerap dilakukan saat seseorang belum siap secara mental, psikologis, maupun finansial. “Di usia dini, banyak yang belum paham tanggung jawab pernikahan, termasuk soal kesehatan reproduksi dan kesiapan diri. Akibatnya bisa muncul ketergantungan ekonomi dan konflik rumah tangga,” jelas Alfariska. Menurutnya, pada usia muda seseorang masih berada dalam fase pencarian jati diri dan cenderung mementingkan kesenangan pribadi.

Sementara pernikahan menuntut kedewasaan, pengendalian emosi, serta kemampuan memahami pasangan. “Karena itu, pernikahan dini perlu dicegah lewat pendidikan dan peningkatan kesadaran,” ujarnya. Mahasiswa berusia 22 tahun ini mengaku pernikahan belum menjadi prioritas dalam waktu dekat. Setelah lulus, ia ingin fokus bekerja, traveling, dan membahagiakan orang tua.

“Kalau lihat anak belasan tahun sudah menikah, rasanya lebih ke prihatin. Di luar sana masih banyak hal yang bisa dicapai,” katanya. Ia memahami bahwa ada tekanan tertentu yang mendorong anak-anak menikah di usia belia. Namun, menurutnya hal tersebut tidak bisa dibenarkan. “Dengan usia segitu, seharusnya mereka masih bisa menikmati masa mudanya tanpa tekanan pernikahan yang tidak ada habisnya,” pungkasnya.

Dari sudut pandang mahasiswa, fenomena pernikahan dini bukan sekadar persoalan individu, melainkan isu sosial yang membutuhkan peran pendidikan, keluarga, dan lingkungan agar generasi muda dapat tumbuh dan mengambil keputusan hidup secara lebih matang.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *