Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Remaja di Maluku Tengah
Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia di Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Provinsi Maluku, terancam hukuman pidana berat. Para tersangka adalah Umar Rumagiar alias Umar (22) dan Reihan Masud Rumagiar (20). Sementara korban masih berusia di bawah umur, yaitu seorang remaja berinisial “IMN” alias Ifan (17).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal yang memiliki ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) serta Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Ancaman pidana pokok paling berat adalah 15 tahun penjara.
Ancaman Hukuman Berdasarkan Pasal yang Disangkakan
Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur ancaman penjara paling lama 3 tahun 8 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00. Sementara Pasal 80 Ayat (3) UU PA, yang dikenakan karena perbuatan mengakibatkan korban meninggal dunia, memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 huruf e KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Peristiwa Kekerasan yang Terjadi
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda. Janet Luhukay, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/1/2026) dini hari, saat pesta di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu. Insiden bermula dari teguran korban terhadap tersangka Umar, namun dengan kata-kata kasar dan membuat tersangka merasa tidak senang.
Mendengar hal itu, Umar kemudian pergi ke rumah pamannya dan mengambil pisau dapur, lalu kembali ke pesta. Saat itu di lokasi pesta telah ada keributan dan tersangka Umar merapat ke lokasi. Tidak lama, korban menghampiri Umar dan memukulinya. Bahkan Umar dipukul di kepala dengan batu.
Tak menahan lagi, Umar kemudian mengeluarkan pisau dan menikam korban di pelipis/alismata kiri, belakang kepala, dan leher kiri, membuat korban jatuh tersungkur. Sementara posisi tersangka Reihan saat keributan, sempat melerai namun dirinya dipukuli korban. Tersangka Reihan kemudian membalas dengan memukul telinga kanan korban yang tepat berada di belakang Sound System Pesta setelah dilarai.
Tindakan Lanjut dan Proses Hukum
Setelah diantar pulang, Reihan kembali ke lokasi pesta lagi untuk mencari tersangka Umar. Namun saat itu Reihan bertemu korban. Saat itu korban berteriak memanggil teman-temannya, membuat Reihan panik dan langsung menendang perut korban, lalu melarikan diri ke rumah kakeknya. Akibat keributan itu, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia setelah kejadian.
Ipda. Janet mengatakan, kedua tersangka telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, diantaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap para tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelaksanaan visum et repertum terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











