Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengusiran Lansia di Surabaya
Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran paksa terhadap seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) di kawasan Sambikerep, Surabaya. Kedua tersangka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai lima tahun penjara.
Samuel mengklaim kepemilikan rumah tersebut sejak 2014, namun mengakui bahwa tindakan pengosongan dilakukan tanpa prosedur hukum. Ia menyatakan bahwa ia telah membeli rumah di Jalan Dukuh Kuwukan dari Elisa, tetapi penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali. Ia juga menyebut telah menawarkan hunian alternatif bagi penghuni, namun tawaran tersebut ditolak karena pihak Nenek Elina meminta kompensasi berupa rumah di kawasan elit Graha Famili.
Polisi membuka kemungkinan penambahan tersangka dalam pengembangan penyidikan. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyatakan bahwa aparat telah mengantongi indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara, dan keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun.
Fakta Terkini Mengenai Kasus Ini
Samuel diamankan lebih dulu pada Senin (29/12/2025) siang, disusul penangkapan M Yasin pada sore harinya. Pantauan di Mapolda Jatim menunjukkan Samuel digiring petugas menuju ruang penyidik dengan tangan terikat kabel ties dan kepala tertunduk. Dalam klarifikasi melalui media sosial, Samuel menyampaikan bahwa ia sudah membeli rumah itu sejak 2014. Transaksi itu dibuktikan dengan Surat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya.
Meski kepemilikan rumah telah berpindah tangan, Samuel tetap mempersilakan Elisa untuk tinggal di rumah tersebut hingga memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2017, Elisa meninggal dunia. Seusai wafatnya Elisa, Samuel berencana menempati rumah tersebut secara langsung. Rencana itu urung dilakukan lantaran ia masih mengurus proses balik nama sertifikat yang dijadwalkan pada Agustus 2025.

Samuel kemudian berkomunikasi dengan pengurus RT setempat dengan membawa seluruh berkas bukti kepemilikan rumah. Namun, pengurus RT meminta agar ia terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan dengan pihak-pihak yang masih menghuni rumah tersebut. Menindaklanjuti saran tersebut, Samuel berupaya menyelesaikan persoalan secara internal. Ia mendatangi rumah itu untuk bertemu dengan Iwan, yang diketahui merupakan anak angkat Elisa.
Dalam pertemuan itu, Samuel menyampaikan niatnya untuk menempati rumah tersebut dan menyarankan agar Iwan serta penghuni lainnya mencari tempat tinggal lain. Samuel menjelaskan, insiden sebagaimana terlihat dalam video yang viral di media sosial terjadi pada Kamis (7/8/2025). Saat itu, ia kembali mendatangi rumah tersebut dan berkomunikasi dengan seluruh penghuni mengenai rencananya untuk mengosongkan rumah.
Ia juga meminta para penghuni menunjukkan bukti legalitas kepemilikan apabila menolak untuk pergi. Namun, menurut Samuel, para penghuni tidak dapat menunjukkan bukti tandingan tersebut. Pada kesempatan itu, Samuel mengaku melihat Nenek Elina sebagai salah satu penghuni rumah. Ia menyebut, para penghuni berdalih bahwa surat kepemilikan rumah telah hilang. Namun, ia meragukan alasan tersebut karena sejak awal mereka memang tidak pernah dapat menunjukkannya.
Langkah Sepihak dan Tanggung Jawab Hukum
Samuel mengakui telah melakukan pembongkaran secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan. Ia beralasan, jalur hukum memerlukan biaya besar dan waktu yang lama. “Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama,” ungkapnya. Meski demikian, Samuel mengakui bahwa langkah tersebut merupakan kesalahan. Ia menegaskan tetap berupaya mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi, serta membantah adanya kekerasan dalam proses tersebut.
“Tidak ada kekerasan. sama sekali,” tegasnya. Samuel juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara hukum apabila harus menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Ia meyakini kebenaran berada di pihaknya karena memiliki bukti kepemilikan rumah yang sah. “Semua sudah siap (untuk ditunjukkan ke penyidik Polda Jatim),” pungkasnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











