Nasib Amal Said: Dari Kehilangan Pekerjaan hingga Ancaman Hukuman
Amal Said, seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM), kini menghadapi berbagai konsekuensi yang sangat berat akibat tindakannya meludahi kasir swalayan. Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan dia dipecat dari jabatannya sebagai dosen, tetapi juga menimbulkan ancaman hukuman pidana. Nasibnya bisa dibilang seperti peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga”.
Kejadian yang Menyedihkan
Kejadian bermula saat Ningsih, seorang kasir swalayan, sedang bertugas di toko yang cukup ramai. Saat itu, Amal Said meminta untuk dilayani, namun Ningsih meminta agar ia bersabar karena ada antrean pembeli lain. Teguran tersebut justru direspons dengan makian dan perilaku tidak manusiawi.
“Kurang ajar kau itu caramu melayani! Saya ini juga mau membayar, kenapa begitu caramu?” ujar Ningsih menirukan ucapan pelaku. Ia mengaku syok saat wajahnya diludahi oleh pelaku hanya karena masalah antrean.
Ningsih mencoba menjelaskan situasi dengan tenang, tetapi malah mendapat perlakuan merendahkan. Ia bilang, “Maaf Pak, tadi karena ada antrean di belakang jadi harus mengantre”. Namun, belum sempat ia selesai bicara, pelaku langsung meludah ke wajahnya dan mengenai jilbabnya.
Akibatnya, Ningsih terguncang hebat dan langsung meninggalkan meja kasir untuk membersihkan diri. “Saya syok sekali. Langsung lari ke WC cuci muka karena ludahnya kena muka,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Penjelasan dari Amal Said
Setelah kejadian tersebut, Amal Said akhirnya mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bahwa tindakan meludahi kasir merupakan tindakan spontan yang dilakukan karena emosi. Ia membantah tudingan telah menyerobot antrean dan menyatakan bahwa kasir di sebelah tempat ia berdiri sudah tidak memiliki antrean sehingga ia berpindah ke sana.
Menurut Amal Said, tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean. Ia juga menyebut bahwa perempuan yang diludahi bukanlah kasir, melainkan pembantu kasir. Ia menegaskan bahwa kasir yang bertugas justru melayaninya dengan baik dan sempat meminta kartu anggota.
Ia mengaku terpancing emosi setelah ditegur oleh pembantu kasir tersebut karena dianggap tidak mengikuti antrean. “Saya ditegur kenapa tidak antre, padahal tidak ada orang di antrean itu. Di situlah saya merasa tersinggung,” ujarnya.
Konsekuensi yang Berat
Amal Said, yang saat itu masih bekerja sebagai dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS), kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 bulan 2 minggu karena melanggar Pasal 315 KUHP. Selain itu, nasibnya sebagai dosen juga terancam. Rektor UIM Al-Ghazali Makassar, Prof Dr Muammar Bakry MA, resmi memberhentikan Amal Said dari statusnya sebagai dosen UIM.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal oleh Komisi Disiplin UIM. Rektor UIM membenarkan bahwa Amal Said adalah dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan untuk mengajar di UIM. Ia menyatakan bahwa tindakan meludah kepada orang lain merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar norma etika dan moral.
Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, dosen tersebut dinyatakan melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan UIM. Atas dasar itu, Rektor UIM memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri.
Prof Muammar juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas tindakan yang dinilai sebagai pelecehan dan tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. “Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan oknum dosen tersebut,” jelasnya.











