Alasan AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag di Semarang

Penetapan AKBP Basuki sebagai Tersangka atas Kematian Dosen Untag Semarang

Pihak kepolisian telah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen wanita dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas tanpa busana saat menginap bersama AKBP Basuki di kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang pada 17 November 2025.

AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, menjadi saksi kunci sekaligus orang pertama yang menemukan Levi tergeletak tanpa busana dan tidak bernyawa. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan alasan penetapan status tersangka terhadap AKBP Basuki.

Menurutnya, AKBP Basuki diduga lalai dalam memberikan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan. Oleh karena itu, ia terkena pasal kelalaian dalam kasus tersebut. “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” ujar Artanto.

Penyidik masih terus mendalami kasus kematian dosen Untag tersebut. Selain itu, hasil autopsi korban belum dipublikasikan ke publik. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” tambahnya.

AKBP Basuki Tidur Karena Kelelahan

Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan fakta perihal Basuki yang cuek di detik-detik kematian korban. Ia menyampaikan bahwa sekitar pukul 00.00 pada Senin (17/11/2025), Basuki menyaksikan Levi mulai cengap-cengap kesulitan bernapas, tersengal-sengal, menunjukkan tanda bahaya yang tak bisa diabaikan.

“Ada fakta baru lagi. AKBP Basuki sekira pukul 00.00 pada 17 November 2025 sudah melihat dosen Levi cengap-cengap, tersengal-sengal nafasnya.” ujarnya. Namun bukannya menolong, Basuki justru memilih tertidur lantaran mengaku kecapekan.

“Nah ketika bangun pukul 04.00, kok sudah meninggal,” ujar Zainal Petir. Saat itu, DLL ditemukan tewas tanpa busana. Namun Basuki mengaku tak mengetahui mengapa DLL bisa tanpa busana.

“AKBP Basuki berkata tidak tahu karena ketika mau tidur, masih pakai kaus dan pakai celana training,” lanjutnya.

Penyebab Kematian Dosen Untag

Hasil autopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung. Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.

AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, menjadi saksi utama dalam kasus tersebut. Dari hasil autopsi, pihak rumah sakit menyebutkan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, korban disebut melakukan aktivitas berat sehingga jantungnya pecah sebelum meninggal dunia.

“Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujar Kerabat korban, Tiwi.

Tiwi juga menyebut, polisi perlu melakukan penyelidikan soal keberadaan polisi berpangkat AKBP yang berada di lokasi kejadian bersama korban. Ia juga mendapatkan informasi, polisi tersebut yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.

“Korban ketika periksa di rumah sakit itu tensi darah tinggi, gula darah tinggi, dilarang aktivitas berlebihan. Namun, kenapa Nanda (korban) bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu diselidiki,” katanya.

Banding Pemecatan

Sebelumnya, AKBP Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian. AKBP Basuki sebelumnya dipecat selepas sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025). Ia menjalani sidang tersebut selepas terlibat hubungan asmara dengan Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).

“Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (20/12/2025). Selepas menerima banding tersebut, Artanto menuturkan langkah selanjutnya berupa membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri.

“Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri,” katanya. Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *