Bisnis  

API Desak Penerapan PP No.49 Tahun 2025 untuk Seimbangkan Kesejahteraan dan Daya Tahan Usaha

Peran Pemerintah dalam Mengatur Kebijakan Upah

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Meskipun kebijakan ini dianggap sebagai langkah untuk menjaga daya beli pekerja, API menilai bahwa PP tersebut bisa menjadi pisau bermata dua yang berpotensi merugikan baik kalangan buruh maupun dunia usaha.

Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif API, menyampaikan bahwa meski menjaga daya beli pekerja adalah hal penting, pemerintah juga harus memperhatikan daya tahan dunia usaha. Menurutnya, pemberi kerja adalah dunia usaha, bukan pemerintah langsung. Jika pemerintah hanya fokus pada kepentingan pekerja secara sepihak, maka dunia usaha akan kesulitan bertahan dan akhirnya mengurangi jumlah pekerja.

Perbedaan Sektor Industri dalam Pengaturan Pengupahan

API menyoroti bahwa pengaturan pengupahan di Indonesia tidak membedakan jenis industri. Antara sektor padat karya dan sektor padat teknologi memiliki dimensi yang berbeda. Sektor padat karya menampung banyak pekerja dengan ketersediaan tenaga kerja berpendidikan rendah hingga menengah, sedangkan sektor padat teknologi membutuhkan tenaga kerja selektif dengan pendidikan tinggi dan jumlah yang lebih sedikit.

Karena itu, API menyarankan pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berbeda untuk setiap sektor, tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja. Hal ini dinilai tetap bisa dilakukan tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Keberatan dari Industri Tekstil dan Garment

Terkait industri tekstil dan garment, API menyampaikan kekhawatiran dari para pengusaha. Ada tiga hal utama yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah:

  • Kenaikan upah pekerja sebesar 6,5%

    Kebijakan ini telah menyebabkan keruntuhan beberapa industri tekstil dan garmen skala nasional. Danang menyatakan bahwa jika kenaikan upah terus berlanjut pada tahun 2026, akan semakin banyak industri yang jatuh. Korban pertama adalah para pekerja, yang justru kehilangan mata pencaharian.

  • Produk tekstil dan garmen impor

    Produk impor akan menghantam industri dalam negeri karena adanya predatory pricing yang sulit dikontrol pemerintah. Produsen tekstil dan garmen akan terdorong untuk mengurangi kerugian dari kenaikan biaya produksi dan banjir importasi barang jadi.

  • Celah regulasi melalui IKM

    API melihat adanya celah regulasi melalui penggunaan IKM skala kecil untuk perdagangan dan distribusi barang impor. Skema ini awalnya ditujukan untuk mendukung UMKM produktif, tetapi justru berpotensi menyimpang dari tujuan awal, menyebabkan distorsi persaingan usaha, serta melemahkan daya saing industri dalam negeri.

Masalah Regulasi Pajak dan Kepatuhan

Masalah ini berasal dari Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) PP No. 23 Tahun 2018, yang mengatur pajak final sebesar 0,5% untuk usaha dengan peredaran bruto tertentu. Namun, kepatuhan IKM dan UMKM terhadap regulasi ketenagakerjaan disinyalir minim.

Delegasi Penetapan Nilai Alpha

API juga menyampaikan kekhawatiran terkait penggunaan alpha sebagai amanat PP 46 Tahun 2025 dengan rentang nilai alpha sebesar 0,5 hingga 0,9. Nilai ini didelegasikan kepada Gubernur dan masukan Bupati dan Walikota. Danang menilai bahwa delegasi ini berpotensi menyebabkan politisasi upah, yang tidak benar-benar didasari kepentingan pertumbuhan iklim investasi dan ekonomi.

API menegaskan bahwa kepentingan nasional adalah menciptakan iklim investasi, serapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang mampu menyejahterakan semua kalangan masyarakat. Dalam forum tripartit nasional, dunia usaha sudah mengusulkan agar nilai alpha berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5, yang dinilai sudah memperhatikan kepentingan pekerja.

Dampak Kenaikan Upah yang Berkelanjutan

Danang menambahkan bahwa kenaikan upah meskipun diarahkan kepada pekerja tahun pertama, pasti akan dibarengi dengan kenaikan upah sundulan berdasarkan skala SUSU (Struktur dan Skala Upah). Selain itu, kenaikan upah juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan wajib seperti BPJS yang saat ini masih berdasarkan prosentase penghasilan. Dengan demikian, beban perusahaan meningkat tidak hanya dari kenaikan upah, tetapi juga dari kenaikan-kenaikan lain yang diakibatkan.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *