Hary Alexander Riwu Kaho Ditahan 20 Hari dalam Kasus Rp50 Miliar

Mantan Direktur Utama Bank NTT Ditahan Terkait Kasus Pembelian Produk MTN

Mantan Direktur Utama Bank NTT, Hary Alexander Riwu Kaho, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Jumat (12/12) sore setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Alex Riwu Kaho ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp 50 miliar pada Maret 2018 lalu. Saat itu, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Kajati NTT Roch Adi Wibowo menyatakan bahwa lebih dari 70 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. “73 saksi telah diperiksa, termasuk ahli,” ujar Roch Adi Wibowo di Kantor Kejati NTT. Ia menegaskan bahwa Alex Riwu Kaho resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian MTN. Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: B-5206/N.3/Fd.1/12/2025. Selanjutnya, Alex diperiksa dengan 37 pertanyaan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disimpulkan bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp 50 miliar. Selain Alex, ada empat tersangka lainnya yakni LD, DS, AI, dan AE. Mereka diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2025) di Kejati Jambi. Selanjutnya mereka dibawa ke Kejati NTT ke Kota Kupang dan dikawal ketat TNI dan petugas Lapas.

Peran Para Tersangka

LD bertindak sebagai pemilik manfaat atau Beneficial owner dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). DS adalah mantan karyawan PT MNC Sekuritas dan juga Direktur Investment Banking tahun 2014-2019. AI merupakan mantan karyawan PT MNC Sekuritas dan PJS Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas. Sedangkan AE adalah mantan karyawan PT MNC Sekuritas dan juga Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Kasus

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, terungkap bahwa pada 27 Februari 2018, Divisi Treasury Bank NTT mendapatkan penawaran investasi MTN VI Seri D dari PT SNP tahap satu berating IdA- (single A minus). Sesuai rating dari PT Pefindo yang berjangka waktu 24 bulan dan jatuh tempo pada Maret 2020 dengan suku bunga 10,50 persen atau total pendapatan yang akan diterima sampai jatuh tempo sebesar Rp 10,5 M.

Namun, LD, DS, AI, dan AE tetap melakukan penawaran meskipun menyadari bahwa PT SNP selaku penerbit MTN telah memberikan data atau informasi yang tidak benar dalam laporan keuangannya, yakni tidak bersumber dari data yang sebenarnya. Data-data piutang fiktif dan double pledge dalam setiap laporan keuangan PT SNP dimasukkan dengan tujuan membuat laporan keuangannya terlihat sehat. Padahal, LD yang merupakan anak dari Komisaris PT SNP telah mengetahui kondisi keuangan PT SNP tidak sehat sejak 2010.

Setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi yang merupakan karyawan PT SNP disertai bukti data piutang fiktif dan double pledge dalam setiap laporan keuangan, LD mengetahui, menyadari serta menginisiasi bahwa data-data tersebut merupakan hal yang dilarang dalam penyusunan laporan keuangan terutama untuk diberikan kepada bank.

Proses Pembelian MTN

Pada 1 Maret 2018, PT Pefindo memberikan rating kepada PT SNP menjadi single A. Selanjutnya, dealer Divisi Treasury PT Bank NTT melakukan telaah pada 6 Maret 2018 dan disetujui Alex Riwu Kaho tanpa melalui uji tuntas maupun pemeriksaan secara menyeluruh. “Sehingga dengan kesimpulan pada pokoknya Bank NTT membeli produk MTN tersebut tanpa melakukan analisis terhadap produk yang diterbitkan,” kata Wibowo.

PT SNP juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN. Tidak juga menerapkan manajemen risiko dan pengendalian risiko dalam proses pembelian MTN, serta tidak melaksanakan pengawasan terhadap Alex Riwu Kaho selaku pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penempatan dana dalam bentuk MTN.

Perspektif Kuasa Hukum

Apolos Djara Bonga, kuasa hukum eks Alex Riwu Kaho, menyebut bahwa tidak ada aliran uang masuk secara pribadi dari pembelian produk MTN yang mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. Menurutnya, pihaknya dan penyidik Kejati NTT memiliki pandangan yang berbeda perihal kehati-hatian. Unsur itu dinilai penyidik tidak digunakan Alex Riwu Kaho dalam transaksi pembelian produk MTN.

Alex Riwu Kaho yang ketika pembelian produk MTN tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT, sudah menjalani standar operasional prosedur (SOP). Itu dibuktikan dengan tidak ada teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas.






Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *