Kakek Masir Menangis Saat Dihukum 2 Tahun Karena Memancing di TN Baluran

Kakek 71 Tahun Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara Akibat Perburuan Burung di Taman Nasional Baluran

Masir, seorang kakek berusia 71 tahun dari Situbondo, menghadapi ancaman hukuman penjara selama dua tahun karena tindakannya memikat burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat luas, terutama setelah video yang menunjukkan Masir menangis histeris saat mendengar tuntutan hukumannya viral di media sosial.

Lokasi dan Pentingnya Taman Nasional Baluran

Taman Nasional Baluran terletak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dan dikenal sebagai “Afrika van Java” karena bentang alam savananya yang luas. Kawasan ini mencakup berbagai ekosistem seperti hutan savana, hutan mangrove, hutan musim, pantai, dan perairan laut. Gunung Baluran, yang tidak aktif, menjadi ikon utama dari kawasan ini.

Baluran juga menjadi habitat bagi berbagai satwa liar, termasuk banteng jawa, rusa, kerbau liar, ajag, kera ekor panjang, serta berbagai jenis burung seperti merak hijau dan elang. Selain fungsi konservasinya, taman ini juga dikembangkan sebagai destinasi wisata alam dan edukasi lingkungan.

Aktivitas Masir dan Penangkapan

Masir sehari-hari bekerja sebagai pemikat burung. Hasil penjualan burung yang berhasil dipikatnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, aktivitas ini membawanya ke dalam masalah hukum.

Penangkapan terhadap Masir bukanlah kali pertama. Ia telah lima kali ditangkap karena perburuan burung di kawasan Baluran. Pada Juli 2025 lalu, petugas Taman Nasional Baluran menangkapnya saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol.

Saat penangkapan, petugas menyita lima ekor burung cendet, alat pemikat, satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit. Selain itu, tempat penyimpanan burung dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan perlengkapan lainnya juga disita.

Proses Hukum dan Tuntutan Jaksa

Setelah proses penyidikan, Masir ditahan di Mapolres Situbondo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama dua tahun. Menurut UU Konservasi, tindakan ini melanggar aturan karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice karena Masir sudah lima kali ditangkap. Tuntutan dua tahun penjara sesuai dengan Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Respons Publik dan Bupati Situbondo

Video Masir menangis histeris saat mendengar tuntutan hukuman viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia tampak terjatuh dari kursi sidang dan dibawa keluar dengan rompi tahanan merah. Ia menangis sambil berteriak, “Demi anak pak, Ya Allah Ya karim.”

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, turun tangan setelah pihak keluarga Masir meminta pertolongan. Ia mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Situbondo. Rio menyatakan bahwa dirinya patut disalahkan karena gagal menyediakan pekerjaan kepada rakyat. Ia memohon maaf atas kejadian ini dan berharap ada kebijaksanaan dari para hakim.

Peran Masyarakat dalam Konservasi

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Kasus Masir menjadi peringatan penting tentang pentingnya menjaga kawasan konservasi dan melindungi satwa liar.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *