Rumah mewah Hartanto, pengacara tersangka korupsi Tol Bengkulu, disita

Penyitaan Rumah Mewah Pengacara Hartanto dalam Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Pada Selasa (16/12/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Aset yang disita adalah rumah mewah dan sebidang tanah di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu. Proses penyitaan berlangsung di tengah suasana hujan dan dilakukan secara terbuka serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan prosedur hukum.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi pembebasan lahan tol tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta didukung surat penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Setelah penyitaan dilakukan, petugas langsung memasang tanda penyitaan di lokasi untuk menegaskan bahwa aset tersebut kini berada dalam pengawasan Kejati Bengkulu.

Langkah Pengamanan Aset dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo melalui Tim Penyidik Nixon Lubis menyatakan bahwa langkah penyitaan aset ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut. Penyidik juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat sembilan warga terdampak pembangunan atau Warga Terdampak Proyek (WTP) dengan nilai pembebasan lahan mencapai kurang lebih Rp15 miliar. Dari sembilan WTP tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening tersangka Hartanto. Dalam perkara korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung ini, Kejati Bengkulu mencatat adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik bersama pihak terkait.

Peran Hartanto dalam Kasus Korupsi

Hartanto, seorang advokat yang sempat menjadi sorotan publik saat membela wali murid dalam polemik SPMB SMAN 5 Bengkulu, kini berbalik menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan tol. Sosok yang dulu lantang bicara soal keadilan pendidikan itu, kini harus menghadapi jerat hukum atas dugaan merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. Kali ini, penyidik menjerat Hartanto yang berperan sebagai pendamping hukum warga terdampak proyek tersebut. Hartanto resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga pada Selasa (28/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari di ruang penyidikan Kejati Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap dirinya baru rampung sekitar pukul 20.30 WIB, dan usai itu ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu. Penetapan Hartanto sebagai tersangka bermula dari penyidik melakukan penyelidikan terhadap proses pembebasan lahan yang melibatkan sembilan warga terdampak pembangunan jalan tol.

Mereka seharusnya menerima ganti rugi atau kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan proyek nasional tersebut. Namun, kepercayaan warga kepada pendamping hukum mereka, yang seharusnya melindungi hak mereka, justru berujung pada dugaan penyimpangan keuangan.

Menurut hasil penyidikan, Hartanto yang berprofesi sebagai advokat memiliki peran sentral dalam proses pembebasan lahan. Ia dipercaya oleh masyarakat untuk mengurus administrasi, memverifikasi dokumen kepemilikan, hingga mendampingi mereka dalam setiap tahapan negosiasi ganti rugi dengan pihak pemerintah. Dalam posisi tersebut, Hartanto memiliki akses langsung terhadap proses pencairan dana kompensasi yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah per warga.

Namun, kepercayaan itu diduga justru disalahgunakan, berdasarkan temuan sementara penyidik, Hartanto diduga kuat mengambil sebagian dana ganti rugi yang menjadi hak masyarakat, dengan dalih biaya jasa pendampingan dan administrasi.

Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan bahwa peran tersangka sangat krusial karena ia menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan pihak panitia pembebasan lahan. “Tersangka ini merupakan pendamping dari warga yang lahannya terdampak pembangunan dan diduga terjadi ketidakbenaran yang melibatkan tersangka. Beliau mendampingi banyak warga, namun untuk sementara ditemukan ketidakbenaran dari sembilan warga yang didampingi,” ungkap Danang, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. Kali ini, penyidik resmi menetapkan oknum advokat bernama Hartanto sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, pada Selasa (28/10/2025). Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara intensif sejak siang hari dan baru rampung pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan Hartanto guna memperlancar proses penyidikan.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan langkah penyidik tersebut. Penetapan tersangka terhadap Hartanto merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas dua tersangka sebelumnya. “Hari ini tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019 sampai dengan tahun 2020,” ungkap Denny dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025).

Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2025 lalu Kejati Bengkulu juga telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana. Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung yang digelar pada tahun 2019–2020. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat penyimpangan dalam proses penilaian ganti rugi tanah yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN Bengkulu Tengah. Beberapa lahan yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai objek ganti rugi justru tercatat dan dibayarkan dengan nilai yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.




Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *