Jembatan Kewek di Yogyakarta akan Direnovasi pada Tahun 2026
Jembatan Kewek, yang berada di atas Kali Code dan menghubungkan kawasan Kotabaru dengan Malioboro, kini menjadi perhatian utama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Jembatan ini telah berdiri selama satu abad, sehingga kondisinya semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, Pemkot Yogyakarta merencanakan untuk melakukan renovasi total jembatan tersebut pada tahun 2026.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, kondisi jembatan saat ini sudah mengalami kerusakan yang cukup parah. Hal ini disebabkan oleh faktor usia dan beban lalu lintas yang terus meningkat. Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya menilai bahwa revitalisasi adalah satu-satunya solusi yang harus dilakukan. Prosesnya melibatkan pembongkaran total jembatan lama dan pembangunan jembatan baru.
“Revisi akan dilaksanakan pada tahun 2026. Nanti dibongkar, terus kita bangun baru,” ujarnya saat ditemui dalam pemantauan rekayasa lalu lintas Jembatan Kewek, Rabu (10/12/2025).
Anggaran dan Proses Pembangunan
Anggaran yang digunakan untuk proyek ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebesar kurang lebih Rp19 miliar. Menurut Umi, pembangunan jembatan akan sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bukan oleh Pemkot Yogyakarta sendiri.
Proses awal seperti review Detail Engineering Design (DED) dan tender akan dimulai pada awal 2026, sekitar bulan Januari. Sementara itu, pengerjaan fisik direncanakan akan dimulai pada April 2026, dengan estimasi waktu pengerjaan selama sembilan bulan.
Desain Jembatan Baru
Meskipun Jembatan Kewek tidak termasuk dalam Benda Cagar Budaya, lokasinya berada di kawasan Sumbu Filosofi. Hal ini membuat desain fasad jembatan baru harus sesuai dengan nilai-nilai kawasan tersebut. Saat ini, pihak DPUPKP sedang intens berkonsultasi dengan Dinas Kebudayaan dan ahli budaya untuk menentukan desain yang sesuai.
Secara teknis, model jembatan baru akan tetap menggunakan konstruksi beton seperti sebelumnya. Namun, detail visual atau fasadnya masih dalam proses diskusi agar benar-benar sesuai dengan napas Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Rekayasa Lalu Lintas
Untuk sementara, pihak Pemkot Yogyakarta telah memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Jembatan Kewek. Penutupan parsial dilakukan dengan memasang portal pembatas, sehingga kendaraan besar seperti bus dan truk tidak dapat melintas dan harus memutar. Rekayasa ini dinilai efektif, meski ujian sesungguhnya akan terlihat pada malam Jumat (12/12/2025), ketika volume kendaraan meningkat jelang akhir pekan.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa arus lalu lintas terpantau relatif lancar selama dua hari penerapan. Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan pada malam Jumat, karena biasanya situasi menjadi lebih padat.
Rencana Cadangan dan Pengubahan Kebiasaan Warga
Untuk mengantisipasi kepadatan yang mungkin terjadi, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan rencana cadangan atau Plan B. Jika kondisi di dalam kota overload, petugas akan melakukan penyaringan kendaraan sejak dari perempatan Gramedia hingga ke hulu di pertigaan Ringroad Jalan Solo.
Selain itu, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas akan mengubah kebiasaan pengendara yang biasanya langsung belok kanan ke Malioboro dari Jembatan Kewek. Pengguna jalan kini diarahkan lurus ke Stadion Kridosono.
Sejarah dan Nilai Budaya Jembatan Kewek
Jembatan Kewek atau Kretek Kewek terdiri dari jembatan kereta api dan jembatan jalan raya yang melintas di atas Kali Code. Nama “Kewek” berasal dari istilah Bahasa Belanda “Kerk Weg” yang berarti jalan menuju gereja, serta “Kretek” yang merupakan sebutan orang Jawa untuk bangunan jembatan. Nama ini merujuk ke keberadaan Gereja Santo Antonius di Kotabaru.
Jembatan ini juga menjadi bagian inti dari kawasan pusaka Kotabaru yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DIY No 186/KEP/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Penetapan Kawasan Cagar Budaya. Meskipun belum ditetapkan sebagai cagar budaya, jembatan ini tetap harus dilestarikan dan dijaga keasliannya sesuai dengan Perda Provinsi DIY No. 6 tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












