Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 di Jawa Barat
Pemerintah Daerah masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemeraitah pusat sebagai dasar proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026. Hal ini dilakukan karena ketidakjelasan dalam penentuan UMP masih berlaku ditiap daerah di tanah air, termasuk Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyampaikan bahwa penantian yang bertumpu pada belum turunnya regulasi yang tak kunjung diterbitkan ini, diperkirakan tak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Adanya formula perhitungan UMP 2026 terbaru ini, menurut Firman, masih akan mengalami penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah oleh pemerintah pusat.
Meski dikabarkan sebelumnya, jika regulasi terbaru untuk penetapan upah minimum tahun 2026 sudah selesai dibahas dan sudah diparaf, namun tidak diungkapkan kapan akan diterapkan atau diberlakukan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus menjalankan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang memenuhi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024 lalu. Dimana penetapan akan mengacu pada regulasi baru, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Bahkan ada pernyataan dari pemerintah yang menerangkan jika pada akhirnya, kenaikan UMP tahun 2026 akan ditetapkan dengan besaran tak pukul rata alias tidak seragam untuk semua daerah.
Mengenai tanggal pasti penetapan, Firman menjelaskan, biasanya untuk UMK se-Jabar akan ditetapkan setelah pengumuman UMP. Dimana jika dilihat dari tanggal yang diperkirakan, kepastian penetapan untuk UMP akan dimulia pada tanggal 8 Desember, untuk UMK tanggal 15, namun yang pasti tidak akan lewat dari 31 Desember.
Disamping itu, jika berangkat dari pernyataan Firman yang membenarkan bahwa formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Maka besar kemungkinan angka 6,5 masih akan digunakan pada penetapan terbaru tahun 2026 mendatang.
Hal ini juga otomatis akan berlaku untuk seluruh daerah Priangan Timur, yakni Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten, Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
Jika demikian, lantas berapa nominal pasti seluruh daerah Priangan jika naik di angka 6,5?
Prediksi UMP dan UMK di Wilayah Priangan Timur
UMP Priangan Jika di Angka 6,5 Persen
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.
Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Berikut ini adalah prediksi daerah lain di Jabar jika ditetapkan di angka 6,5 persen:
- Kota Tasikmalaya = Rp 2.984.101
- Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.874.492
- Kabupaten Sumedang = Rp 3.973.747
- Kabupaten Garut = Rp 2.478.241
- Kabupaten Ciamis = Rp 2.372.213
- Kabupaten Pangandaran = Rp 2.366.848
- Kota Banjar = Rp 2.347.046
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp 5.599.593 dan Rp 5.558.515.
Berikut ini prediksi daerah lain di Jabar jika ditetapkan di angka 6,5 persen:
- UMK Kota Bekasi = Rp 6.060.107
- Kabupaten Karawang = Rp 5.963.569
- Kabupaten Bekasi = Rp 5.921.425
- Kabupaten Purwakarta = Rp 5.102.797
- Kabupaten Subang = Rp 3.737.681
- Kota Depok = Rp 5.533.675
- Kota Bogor = Rp 5.459.844
- Kabupaten Bogor = Rp 5.194.351
- Kabupaten Sukabumi = Rp 3.840.750
- Kabupaten Cianjur = Rp 3.305.383
- Kota Sukabumi = Rp 3.213.267
- Kota Bandung = Rp 4.862.063
- Kota Cimahi = Rp 4.194.504
- Kabupaten Bandung Barat = Rp 3.979.829
- Kabupaten Bandung = Rp 4.004.475
- Kabupaten Indramayu = Rp 2.974.293
- Kota Cirebon = Rp 2.873.319
- Kabupaten Cirebon = Rp 2.854.271
- Kabupaten Majalengka = Rp 2.559.926
- Kabupaten Kuningan = Rp 2.354.541
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












