Bisnis  

Asosiasi Asuransi Jiwa: Jaga Kepercayaan Masyarakat dengan Program Penjaminan



JAKARTA, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan penerapan program penjaminan polis (PPP) sebagai upaya melindungi pemegang polis asuransi.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menjelaskan bahwa mandat program penjaminan polis asuransi telah diatur dalam Undang-Undang Asuransi Nomor 40 Tahun 2014. Pada masa itu, implementasi program ini seharusnya berjalan mulai 2017. Namun, hingga saat ini, program tersebut belum sepenuhnya terlaksana.

Adapun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), program penjaminan polis dapat berjalan. Penunjukan LPS sebagai penyelenggara program ini dilakukan pada 12 Januari 2023. UU ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya beleid tersebut.

Perusahaan asuransi juga perlu berbenah

Budi menekankan bahwa industri asuransi jiwa bisa terus berkembang jika memperhatikan beberapa faktor, salah satunya adalah kepercayaan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa dalam masa kemunculannya pertama kali, LPS turut menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia.

Ia juga mengimbau para praktisi bisnis asuransi untuk tidak hanya bergantung pada program penjaminan polis. “Setiap perusahaan asuransi harus berbenah agar kepercayaan masyarakat meningkat, bukan hanya karena ada LPS-nya, tetapi juga karena upaya kita bersama,” ujarnya.

Nilai pertanggungan yang besar akan jaga lebih banyak nasabah

Berdasarkan proyeksinya, LPS rencananya akan melakukan penjaminan yang mencakup nilai pertanggungan antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Jumlah tersebut ditaksir akan mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.

Namun, besaran penjaminan yang lebih besar akan berimplikasi langsung pada besaran iuran yang harus dibayarkan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, LPS bersama dengan asosiasi akan merencanakan besaran yang seimbang dan tidak menjadi beban untuk industri.

Soal waktu implementasi penjaminan polis: lebih cepat lebih baik

Albertus Wiryono, Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI, berharap program penjaminan polis dapat berjalan dalam waktu yang tidak lama lagi. Berdasarkan Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Namun, LPS menyatakan siap jika ada percepatan menjadi 2027.

Transfer polis sesuai dengan prinsip gotong royong

Skema penjaminan polis oleh LPS akan lebih menitikberatkan pada proses transfer polis terlebih dahulu. Artinya, polis di perusahaan yang bangkrut atau gagal bayar akan langsung dipindahkan ke perusahaan lain yang memiliki produk sejenis.

Secara umum, hal ini bertujuan untuk tetap menjaga perlindungan nasabah dan mencegah dana polis keluar dari industri. Albertus berpandangan, skema tersebut sesuai dengan prinsip gotong royong dalam asuransi.

Tiga jenis penjaminan polis asuransi oleh LPS

Ferdinan Dwikoraja Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, menjelaskan bahwa LPS akan menjalankan tiga jenis jaminan dalam program ini:

  • Penjaminan klaim polis

    LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian ketika perusahaan asuransi bermasalah.

  • Pengalihan portofolio polis

    Jenis penjaminan kedua adalah pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat dengan polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.

  • Pengembalian polis

    Jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.

Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Menurut Purba, jumlah tersebut akan mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.

Skema program penjaminan polis

Ketika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, pemegang polis hanya berharap mendapatkan pembayaran atau penjaminan dari aset yang dimiliki perusahaan asuransi.

Sedikit catatan, sejak 2016 hingga November 2025, terdapat 19 perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi tersebut membuat polis otomatis dan tidak adanya perlindungan hak pemegang polis. Kondisi ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan industri.

Dengan adanya program ini, penjaminan polis pertama-tama akan melakukan transfer polis dari perusahaan mengalami gagal bayar. “Jadi polis yang ada itu kami transfer, karena tadi konsepnya, resolusi asuransi itu adalah menjamin keberlangsungan polis,” ujar Ferdinan.

Program Penjaminan Polis ini memiliki kewenangan untuk memindahkan polis tanpa persetujuan dari pemegang polis. Adapun, produk polis yang ditransfer tersebut akan dipastikan tetap sama dengan produk sebelumnya.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *