Jadwal Penetapan UMP Jabar 2026, Perkiraan UMK Kabupaten Garut

Proses Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 Masih dalam Perdebatan

Proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) tingkat nasional masih belum menemukan titik akhir. Hal ini disebabkan oleh rencana penerapan konsep dan skema baru dari pemerintah yang belum lama ini diumumkan. Skema baru ini diketahui akan mengusung sistem yang sedikit berbeda dari proses yang selama ini digunakan.

Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa skema pengupahan yang sebelumnya digunakan beberapa tahun lalu hanya berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, kini pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan UMP 2026 dalam satu angka nasional. Dengan demikian, proses pengupahan versi ini dikhawatirkan akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah.

Salah satu daerah yang paling disorot adalah Provinsi Jawa Barat (Jabar), karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup tinggi. Jadwal penentuan UMP Jabar 2025 pun terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akibatnya, penetapan UMP 2026 kemungkinan mundur pada Desember 2025, dari rencana awal yang akan diumumkan pada 21 November 2025.

Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, menyampaikan informasi bahwa penetapan UMP dan UMSP akan dilakukan pada tanggal 10 Desember, sementara UMK dan UMSK akan ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2025.

Perhitungan UMP 2026 Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi

Draft RPP yang disusun Kemnaker masih belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK No.168/PUU-XXI/2023, upah harus mengacu terhadap kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, poin putusan tersebut belum tertuang dalam draf RPP. KSPSI Jabar memprediksi bahwa jika formula penentuan upah minimum 2026 tidak berdasarkan keputusan MK, maka kenaikan hanya tiga sampai empat persen.

Namun, jika formula penentuan menggunakan keputusan MK, kenaikan upah minimum bisa mencapai delapan persen, mengingat pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 5,20 persen dan inflasi hampir 2,85 persen.

Prediksi Angka UMP Jabar 2026 yang Dekat dengan Skema Baru

Berdasarkan komponen tersebut, proses pengupahan di wilayah Jabar masih berfokus pada tiga keinginan buruh yang dilayangkan dalam tiga opsi. Antara lain:

  • 6,5 persen : Jika mengikuti angka ini, besar kemungkinan akan dihitung lebih, dengan syarat jika KHL yang ada cukup tinggi.
  • 8,5 persen : Jika mengikuti penetapan ini, pemerintah harus memperhatikan disparitas ekonomi antar daerah dan upaya penengahan agar menjaga stabilitas daya saing bagi pengusaha.
  • 10,5 persen : Jika angka ini digunakan sebagai dasar dan regulasi penetapan UMP 2026, akan sangat tidak bisa dijangkau semua pihak, terlebih bagi mereka dengan produktivitas rendah di berbagai daerah.

Dengan demikian, jika memungkinkan penerapan skema baru dalam pengupahan tahun 2026 akan berada di angka 8,5 persen. Hal ini dipastikan juga akan berlaku di setiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, termasuk Jawa Barat (Jabar).

Estimasi UMP Jabar 2026

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah, yang juga jika berkemungkinan bisa berada di kisaran 8,5 persen.

Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar akan terhitung:

Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Berikut rincian estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur tahun 2026 jika nantinya disetujui naik 8,5 persen:

  • Kabupaten Sumedang : dari Rp3.732.088 naik menjadi Rp4.049.315
  • Kota Tasikmalaya : dari Rp2.801.962 naik menjadi Rp3.040.128
  • Kabupaten Tasikmalaya : dari Rp2.699.992 naik menjadi Rp3.212.919
  • Kabupaten Garut : dari Rp2.328.555 naik menjadi Rp2.771.481
  • Kabupaten Ciamis : dari Rp2.225.279 naik menjadi Rp2.414.427
  • Kabupaten Pangandaran : dari Rp2.221.724 naik menjadi Rp2.410.570
  • Kota Banjar : dari Rp2.204.754 naik menjadi Rp2.392.158.












Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *