Bisnis  

Kadisnakertrans Muba: PP 6/2025 Dorong Perlindungan Optimal bagi Pekerja dan Pengusaha



SEKAYU – Pemerintah telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui perubahan signifikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pasar kerja dan kebutuhan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). PP baru ini resmi menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satu perubahan utama terletak pada Pasal 21. Dalam aturan sebelumnya, peserta JKP hanya mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% dari upah mereka selama 3 bulan pertama setelah PHK, kemudian turun menjadi 25% untuk 3 bulan berikutnya. Namun, dengan adanya PP No. 6 Tahun 2025, peserta kini akan menerima 60% dari upah mereka secara penuh selama 6 bulan.

“Dengan jangka waktu pemberian yang tetap sama, yaitu maksimal selama 6 bulan, kenaikan signifikan dalam besaran manfaat menjanjikan dukungan finansial yang jauh lebih baik,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga AP.

Perubahan ini tidak hanya berdampak positif bagi pekerja, tetapi juga bermanfaat bagi pengusaha. Pekerja akan memiliki daya tahan ekonomi yang lebih baik, sehingga dapat berfokus mencari pekerjaan baru tanpa merasa tertekan secara finansial. Selain itu, pengusaha yang mematuhi ketentuan ini dapat menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas di tempat kerja.

Kewajiban pengusaha juga diatur dalam PP ini. Mereka diwajibkan untuk menyelesaikan semua kewajiban iuran dan denda, meskipun manfaat JKP sudah dicairkan. Jika terdapat tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah karyawan kepada peserta JKP.

Herryandi menekankan pentingnya langkah ini. “Kami sangat berharap seluruh perusahaan di Muba dapat memahami dan segera mengimplementasikan ketentuan baru ini,” ujarnya. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan lebih melindungi para pekerja.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pekerja agar segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dan BPJS Ketenagakerjaan setelah mengalami PHK. Ini penting agar Anda dapat mengakses hak manfaat JKP sesuai dengan ketentuan yang terbaru.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muba Ahmad Nizam Farabi menjelaskan bahwa kepesertaan JKP akan otomatis apabila memenuhi persyaratan kepesertaan. Persyaratan tersebut antara lain: warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWT maupun PKWTT, peserta perusahaan skala besar dan menengah mendaftar pada 5 program Jaminan Sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kesehatan Nasional), sedangkan peserta perusahaan kecil dan mikro mendaftar pada 4 program Jaminan Sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kesehatan Nasional).

Sesuai dengan PP 6 Tahun 2025, iuran program JKP berasal dari iuran pemerintah pusat (0,22%) dan rekomposisi iuran JKK (0,24%). Dengan demikian, tidak ada tambahan iuran yang perlu disetorkan oleh perusahaan maupun pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh badan usaha, khususnya di wilayah Muba, untuk bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan skala usahanya. Dengan begitu, pekerja yang berada di perusahaan bisa secara otomatis mengikuti program JKP dan mendapatkan manfaat JKP untuk dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja mengalami kehilangan pekerjaan dikarenakan PHK.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *