Kasus Investasi Berkedok Arisan di Samarinda
Kasus investasi berkedok arisan yang macet di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kini menjadi sorotan. Puluh-an korban, sebagian besar perempuan, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kejadian ini menunjukkan bagaimana maraknya investasi ilegal yang menggunakan modus arisan online.
Mediasi yang Tidak Menemui Titik Terang
Polresta Samarinda telah menggelar mediasi antara owner dan member arisan untuk mencari solusi. Namun, hasil pertemuan tersebut justru memicu kekecewaan dari para member. Mereka merasa tidak mendapatkan kejelasan yang diharapkan, sehingga memutuskan untuk melapor ke polisi jika tidak ada kabar positif dari pihak owner.
Pernyataan Owner tentang Penjualan Aset
Dalam mediasi terakhir, salah satu owner menyampaikan bahwa aset pribadinya telah dijual dan uang hasil penjualan diserahkan kepada keluarganya. Hal ini membuat para member meminta pertemuan lanjutan dengan keluarga owner untuk mencari solusi. Namun, pertemuan yang dijadwalkan gagal total karena keluarga owner menolak untuk ikut campur.
Siap Laporkan ke Polisi
Meski demikian, para member tetap bersiap melaporkan kasus ini ke polisi jika tidak ada kemajuan. Rizky Febryan, kuasa hukum para member, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam situasi ini. Beberapa peserta arisan bahkan sempat mendatangi rumah owner, namun rumah tersebut kosong.
Pihak owner masih mencoba mencari alternatif untuk mengembalikan dana para member. Para korban berharap pihak kepolisian dapat segera menemukan owner dan membantu pemulihan dana mereka.
Pengelola Arisan dan Jumlah Korban
Arisan yang dikelola oleh inisial Tria dan Karina mulai beroperasi sejak tahun 2020 dengan sistem perputaran dana. Namun, operasional pembayaran mulai tersendat dan akhirnya terhenti total. Sejumlah peserta arisan mengaku mengalami kerugian individual mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Rizky Febryan menyebutkan bahwa jumlah korban dan total kerugian sesungguhnya jauh lebih besar daripada yang terdata resmi saat ini. Ia mengklaim bahwa hanya sekitar 10 orang yang terdata resmi dengan total kerugian sementara Rp2 miliar yang telah disetorkan ke arisan tersebut.
Ia memperkirakan total peserta mencapai 300 hingga 450 orang, dengan nilai kerugian keseluruhan masih dihitung, namun diyakini mencapai puluhan miliar rupiah.
Harapan untuk Mediasi Lanjutan
Rizky menegaskan bahwa pertemuan di Polresta Samarinda adalah tahap awal mediasi. Korban menuntut kejelasan dan mekanisme recovery dana yang lebih realistis dan adil. Pertemuan lanjutan akan diadakan untuk menentukan mekanisme pengembalian dana yang disepakati.
Ia juga berharap penyelesaian secara kekeluargaan dapat diselesaikan pihak owner arisan agar para korban tidak melayangkan laporan resmi. Namun, ia menyadari bahwa beberapa korban mungkin akan melaporkan langsung karena menurutnya hal ini sudah masuk dalam unsur pidana.
Janji Cicilan Rp 15 Juta Per Bulan
Pihak pengelola arisan, melalui kuasa hukumnya, Hilarius Onesimus Moan Jong, menyampaikan kliennya berkomitmen untuk bertanggung jawab. Owner menyatakan siap mengembalikan dana member secara bertahap sebagai bentuk itikad baik.
Tawaran penyelesaian sudah disiapkan melalui skema cicilan, ke depan mereka akan mulai inventarisasi aset milik owner untuk memastikan kemampuan pembayaran. Data keuangan versi owner arisan total terhimpun diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Respons Polresta Samarinda
Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menyatakan hadir sebagai fasilitator mediasi dan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. Mediasi awal menghasilkan kesepakatan bahwa pihak owner bersedia mengembalikan dana.
Namun, proses teknis pembayaran masih menunggu pendataan data member dan kerugian yang lebih lengkap. AKP Agus menekankan, Polresta Samarinda memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia juga memberi peringatan, jika kesepakatan pengembalian dana nantinya tidak berjalan, laporan pidana tetap dapat diproses lebih lanjut.












