Bisnis  

Permintaan Purbaya yang Membuat Bea Cukai Keringat Dingin, 16.000 Pegawai Terancam PHK

Ultimatum Keras untuk Bea Cukai

Purbaya, Menteri Keuangan, memberikan tenggat waktu satu tahun bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperbaiki kinerjanya. Jika tidak berhasil, instansi tersebut bisa dibekukan dan digantikan oleh pihak ketiga seperti SGS. Ultimatum ini muncul setelah keluhan pelaku usaha kembali mencuat, termasuk dugaan biaya “meloloskan” kontainer thrifting sebesar Rp 550 juta serta temuan nilai impor yang tidak masuk akal.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (27/11/2025), Purbaya menyatakan bahwa pemerintah memberi waktu satu tahun bagi DJBC untuk membuktikan reformasi nyata. Jika gagal, konsekuensinya sangat serius. “Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi,” tegasnya, merujuk pada praktik pembekuan DJBC yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.

Purbaya juga melaporkan ultimatum ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Seluruh pimpinan hingga staf Bea Cukai telah dikumpulkan untuk memastikan pesan ancaman ini benar-benar dipahami.

Citra Negatif Menguat: Sorotan Pelaku Usaha dan Polemik Thrifting

Purbaya mengungkap kekhawatirannya terhadap citra publik Bea Cukai yang kembali memburuk. Keluhan demi keluhan bermunculan, termasuk dari pelaku usaha dan para pedagang thrifting. Salah satu yang mencuri perhatian adalah dugaan biaya untuk “meloloskan” sebuah kontainer impor pakaian bekas yang diduga mencapai Rp 550 juta. Angka ini dinilai menegaskan adanya potensi keterlibatan oknum dalam jaringan penyimpangan.

Kasus ini menambah daftar masalah yang menyeret instansi tersebut dalam badai kritik, dan memperkuat alasan mengapa reformasi dianggap tidak bisa lagi ditunda.

Temuan di Lapangan: Harga Impor yang Tidak Masuk Akal

Dalam inspeksi mendadak ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak serta Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya pada 11 November 2025, Purbaya menemukan kejanggalan yang sulit diabaikan. Salah satu contoh yang ia soroti adalah laporan nilai impor submersible pump yang dicatat hanya 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000. Padahal, harga pasarnya berkisar antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit.

Perbedaan yang begitu mencolok itu, kata Purbaya, merupakan indikasi kuat terjadinya underinvoicing—praktik manipulasi nilai impor yang merugikan negara dalam skala besar.

Ancaman Nyata: Pembekuan Instansi dan Risiko PHK Massal

Purbaya mengingatkan bahwa pembekuan DJBC bukanlah wacana belaka. Ia menyinggung pengalaman pada era Orde Baru ketika tugas Bea Cukai pernah diambil alih oleh Societe Generale de Surveillance (SGS) akibat buruknya tata kelola. Jika reformasi saat ini kembali gagal, risiko serupa bisa terjadi lagi.

“Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujarnya sebuah peringatan yang menggambarkan betapa seriusnya keadaan.

Langkah Pembenahan: AI Mulai Diterapkan

Sebagai bentuk percepatan reformasi, Purbaya mulai mendorong pemanfaatan teknologi berbasis akal imitasi (AI) dalam operasional DJBC. Teknologi tersebut ditujukan untuk menyederhanakan proses kepabeanan serta mempercepat deteksi pelanggaran, khususnya praktik underinvoicing.

“Nanti underinvoicing akan cepat terdeteksi, sambil kami perbaiki yang lain,” ungkapnya dengan optimisme bahwa perubahan signifikan akan terlihat pada tahun depan.

Langkah ini diiringi dengan laporan Kementerian Keuangan yang menyebut realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp 249,3 triliun per Oktober 2025, atau sekitar 82,7 persen dari target APBN. Kenaikan penerimaan ini sebagian besar didorong oleh meningkatnya bea keluar dan cukai.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *