Perkembangan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY dalam 10 Tahun Terakhir
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama sepuluh tahun terakhir mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya. Meskipun UMP untuk tahun 2026 belum secara resmi diumumkan, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, memastikan bahwa kenaikan akan tetap dilakukan. Namun, besaran resmi dari UMP tersebut masih menunggu penetapan dan pengumuman lebih lanjut.
Data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menunjukkan bahwa tren kenaikan UMP DIY selama 10 tahun terakhir cenderung fluktuatif. Contohnya, pada tahun 2016, UMP DIY mengalami lonjakan terbesar dengan kenaikan sebesar 19,6 persen atau naik Rp 194.010 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, kenaikan terendah terjadi pada tahun 2021 sebesar 3,5 persen atau Rp 60.392, yang terkait dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas ekonomi.
Daftar Kenaikan UMP DIY 2015–2025
Berikut rincian perkembangan UMP DIY dari tahun 2015 hingga 2025 berdasarkan data BPS DIY:
- UMP DIY 2015: Rp 988.500
- UMP DIY 2016: Rp 1.182.510 (+19,6% atau +Rp 194.010)
- UMP DIY 2017: Rp 1.337.645 (+13,1% atau +Rp 155.135)
- UMP DIY 2018: Rp 1.454.154 (+8,7% atau +Rp 116.509)
- UMP DIY 2019: Rp 1.570.923 (+8% atau +Rp 116.769)
- UMP DIY 2020: Rp 1.704.608 (+8,5% atau +Rp 133.685)
- UMP DIY 2021: Rp 1.765.000 (+3,5% atau +Rp 60.392)
- UMP DIY 2022: Rp 1.840.915 (+4,3% atau +Rp 75.915)
- UMP DIY 2023: Rp 1.981.782 (+7,6% atau +Rp 140.867)
- UMP DIY 2024: Rp 2.125.898 (+7,2% atau +Rp 144.116)
- UMP DIY 2025: Rp 2.264.080 (+6,4% atau +Rp 138.182)
Tunggu Keputusan Pusat
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menyatakan bahwa kewenangan penetapan UMP berada pada Dewan Pengupahan di tingkat pusat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menetapkan angka UMP sebelum menerima hasil resmi dari sidang dewan tersebut. Saat ini, formula perhitungan UMP belum dapat digunakan karena pemerintah pusat sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang tata cara penghitungan upah minimum.
Sri Sultan juga menyampaikan bahwa meskipun kenaikan pasti terjadi, dasar perhitungan UMP belum ia ketahui. Menurutnya, formula yang digunakan saat ini tidak memenuhi prinsip kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Upah Layak Rp4 Juta
Berdasarkan survei internal, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai bahwa upah minimum yang layak bagi buruh di DIY berada pada kisaran Rp4 juta. Lembaga ini mendesak pemerintah untuk meninggalkan formula PP 56/2023 yang dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menegaskan bahwa kembalinya pemerintah menggunakan formula PP 56/2023 atau menguncinya lewat perubahan regulasi merupakan langkah mundur dalam perlindungan hak pekerja. Menurut dia, rumus tersebut hanya menghasilkan kenaikan kecil dan jauh di bawah kebutuhan hidup riil.
Irsyad menyebutkan bahwa jika pemerintah tetap berpegang pada formula tersebut, kenaikan UMP/UMK tahun depan hanya berada di kisaran beberapa persen atau sekadar ratusan ribu rupiah. Kenaikan sekecil itu dinilai tidak berarti apa-apa di tengah lonjakan harga pangan, perumahan, dan transportasi.
Sebaliknya, MPBI DIY mendorong penetapan upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang lebih sesuai kondisi riil buruh di lapangan. Hasil survei lembaganya menunjukkan bahwa UMP/UMK DIY yang layak berada di sekitar Rp4 juta, atau setidaknya UMK harus naik minimal 50 persen agar buruh tidak terus terjebak dalam kemiskinan struktural.












