Rumah Kontrakan Keponakan Bupati Ponorogo Digeledah KPK

Penyelidikan KPK di Ponorogo: Penggeledahan Rumah dan Kantor Pemkab

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan terhadap dua lokasi berbeda, yaitu rumah kontrakan yang dikontrak atas nama Diki dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Kedua kegiatan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 11 November 2025, dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.

Penggeledahan di Rumah Kontrakan Diki

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah kontrakan milik Diki, yang disebut-sebut sebagai keponakan dari Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Lokasi penggeledahan berada di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Rumah tersebut dijaga ketat oleh anggota kepolisian yang membawa senjata laras panjang.

Tim KPK yang terdiri dari sembilan orang tiba sekitar pukul 18.30 WIB dan menghabiskan waktu hingga pukul 22.00 WIB untuk memeriksa isi rumah. Setelah selesai, tim KPK keluar dengan membawa satu koper besar. Sayangnya, isi dari koper tersebut belum diketahui secara pasti.

Setelah penggeledahan, tim KPK kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat sebelum kembali ke kendaraan mereka. Salah satu perangkat desa, Saifudin, menyampaikan bahwa ia hanya diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan tanpa ikut campur dalam penyelidikan lebih lanjut.

Penggeledahan di Kantor Pemkab Ponorogo

Selain rumah kontrakan, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Ponorogo, yang berlokasi di Gedung Graha Krida Praja, Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan. Penggeledahan ini dilakukan selama lebih dari enam jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 17.37 WIB.

Dari hasil penggeledahan, tim KPK membawa tiga koper dari dalam kantor bupati. Ketiga koper tersebut memiliki ukuran dan warna berbeda. Koper pertama berwarna cream, koper kedua berwarna hitam dan berukuran besar, sedangkan koper ketiga berwarna hitam juga tetapi berukuran kecil. Meski begitu, isi dari koper-koper tersebut tidak diketahui secara jelas.

Menurut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Ponorogo, Hadi Priyanto, penggeledahan dilakukan di dua ruangan utama, yaitu ruang kerja Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan Sekda Ponorogo, Agus Pramono. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mendampingi tim KPK dan tidak masuk ke dalam ruangan saat penggeledahan berlangsung.

Kasus Suap dan Gratifikasi yang Menimpa Sugiri Sancoko

Sebelum penggeledahan ini dilakukan, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025. Hasil dari OTT dan pemeriksaan intensif akhirnya membuat KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Empat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan pihak swasta/rekanan, Sucipto. Keempatnya diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara.

Proses Penyelidikan yang Berlangsung

Meskipun KPK tidak memberikan informasi rinci tentang isi barang bukti yang dibawa, proses penyelidikan terus berlangsung. Tim KPK tampaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menuntaskan kasus ini. Dengan adanya penggeledahan di dua lokasi berbeda, dapat dipastikan bahwa penyelidikan ini akan terus berkembang.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *