Harga Emas Naik di Berbagai Pemangku Pasar
Harga emas kembali mengalami penguatan pada hari Rabu, 12 November 2025. Tidak hanya harga emas PT Antam di laman Logam Mulia yang menunjukkan peningkatan, tetapi juga harga emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian terpantau kompak menguat. Hal ini menjadi indikasi bahwa permintaan terhadap logam mulia masih tinggi di tengah situasi pasar yang dinamis.
Emas Antam dibanderol dengan harga Rp2.367.000 per gram, naik sebesar Rp7.000 dibandingkan perdagangan pada hari sebelumnya. Sementara itu, harga emas UBS di Pegadaian hari ini tercatat berada di level Rp2.432.000 per gram, meningkat dari perdagangan Selasa yang berada di level Rp2.409.000 per gram.
Di sisi lain, emas batangan Galeri 24 di Pegadaian juga mengalami kenaikan. Harganya hari ini mencapai Rp2.422.000 per gram, melonjak sebesar Rp22.000 dibandingkan perdagangan Selasa yang berada di level Rp2.400.000 per gram.
Berikut rincian harga emas UBS di Pegadaian pada Rabu, 12 November 2025:
- Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.315.000
- Harga emas UBS 1 gram: Rp2.432.000
- Harga emas UBS 2 gram: Rp4.826.000
- Harga emas UBS 5 gram: Rp11.926.000
- Harga emas UBS 10 gram: Rp23.726.000
- Harga emas UBS 25 gram: Rp59.199.000
- Harga emas UBS 50 gram: Rp118.154.000
- Harga emas UBS 100 gram: Rp236.216.000
- Harga emas UBS 250 gram: Rp590.366.000
- Harga emas UBS 500 gram: Rp1.179.345.000
Sementara itu, harga emas Galeri 24 di Pegadaian pada hari yang sama adalah sebagai berikut:
- Harga emas Galeri 24 0,5 gram: Rp1.270.000
- Harga emas Galeri 24 1 gram: Rp2.422.000
- Harga emas Galeri 24 2 gram: Rp4.772.000
- Harga emas Galeri 24 5 gram: Rp11.841.000
- Harga emas Galeri 24 10 gram: Rp23.620.000
- Harga emas Galeri 24 25 gram: Rp58.904.000
- Harga emas Galeri 24 50 gram: Rp117.716.000
- Harga emas Galeri 24 100 gram: Rp235.315.000
- Harga emas Galeri 24 250 gram: Rp584.547.000
- Harga emas Galeri 24 500 gram: Rp1.169.092.000
- Harga emas Galeri 24 1.000 gram: Rp2.338.183.000
Aturan Pajak dalam Pembelian dan Penjualan Emas
Pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, besaran pajak penghasilan (PPh) 22 adalah sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen.
Sementara itu, transaksi penjualan emas juga dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Khusus untuk transaksi buyback emas ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5% jika memiliki NPWP dan 3% jika tidak, yang langsung dipotong dari nilai buyback.
Penutup
Pergerakan harga emas yang stabil dan naik memberikan gambaran bahwa pasar emas tetap diminati oleh masyarakat. Dengan adanya aturan pajak yang jelas, para pembeli dan penjual dapat memperhitungkan biaya tambahan yang diperlukan dalam setiap transaksi. Bagi yang tertarik membeli atau menjual emas, penting untuk memahami regulasi pajak agar tidak terkejut saat melakukan transaksi.












