Dilaporkan ke Polda Jabar Sejak Oktober 2025, Warga Desak Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal Karangjaya

Penambangan Emas Ilegal di Tasikmalaya: Laporan Warga dan Tindakan Kepolisian

Sebelum aparat menutup tambang emas ilegal di Dusun Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, seorang warga Manonjaya bernama Gugun Sugilar telah melaporkan kejadian tersebut. Laporan ini disampaikan ke Polda Jabar pada 20 Oktober 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Daniar Ridijati SH, Gugun melaporkan dua individu yang diduga sebagai pemilik dan pengelola tambang emas ilegal, yaitu Lyus Supriatna alias Haji Lyus dan Taat alias Bos Bray. Mereka dituduh melakukan tindak pidana terkait UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

Menurut laporan yang disampaikan, aktivitas penambangan emas ilegal telah berlangsung sejak tahun 2021 di Blok Cengal, yang merupakan lahan milik PT Perhutani. Selain itu, para terlapor juga melakukan pengolahan emas dari hasil penambangan di lokasi tersebut.

Dalam surat laporan ke Polda Jabar, Daniar menyebutkan bahwa pengolahan emas di Dusun Karangpaninggal menggunakan metode kominusi dengan bantuan kimia merkuri (Hg) yang beroperasi selama 24 jam non-stop. Sementara itu, pengolahan emas di Dusun Ciherang dilakukan dengan metode Pelindian menggunakan kimia sianida (CN-), yang juga beroperasi secara terus-menerus.

Daniar menekankan bahwa aktivitas pertambangan dan pengolahan emas yang dilakukan oleh para terlapor telah menimbulkan dampak nyata terhadap kerusakan lingkungan. Limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Kerusakan lingkungan yang terjadi antara lain pencemaran air sungai akibat limbah B3 dari pengolahan emas, serta pencemaran air tanah di sekitar jalur pengolahan tambang di Dusun Karangpaninggal dan Dusun Ciherang.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai aturan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

Daniar menjelaskan bahwa pelapor memiliki legal standing sebagai masyarakat karena tindak pidana tersebut bukan delik aduan. Hal ini memungkinkan pelapor untuk melanjutkan proses hukum tanpa harus mengajukan permohonan resmi dari pihak tertentu.

Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya berharap Polda Jabar menindaklanjuti laporan tersebut. Terdapat kabar di masyarakat dan media sosial bahwa pemilik tambang ilegal dianggap kebal hukum. Bahkan, warga menduga bahwa para pelaku mendapatkan dukungan dari oknum penegak hukum.

Sebelumnya, setelah viral di media sosial, polisi dan aparat pemerintahan setempat langsung menutup lokasi tambang ilegal. Polres Tasikmalaya Kota juga mulai melakukan penyelidikan. Meski demikian, polisi belum mengetahui identitas pemilik lahan tambang emas ilegal tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan bahwa penutupan lokasi tambang emas ilegal adalah respons cepat dari kepolisian terhadap laporan warga. Saat aparat tiba di lokasi, tempat pengolahan tambang dalam keadaan kosong.


Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *