Nikita Mirzani Live di Penjara, Reza Gladys Angkat Bicara

Nikita Mirzani Live di Dalam Sel, Polemik yang Memicu Perdebatan

Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah aksinya live di dalam sel tahanan. Aksi ini menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum dan praktisi hukum. Berikut penjelasan lengkap mengenai situasi ini.

Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Difasilitasi Rutan

Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa kegiatan live yang dilakukan oleh kliennya mungkin saja dimungkinkan karena adanya fasilitas yang disediakan oleh pihak rutan. Ia menyatakan bahwa teknis perizinan fasilitas komunikasi merupakan wewenang penuh dari Rutan. Galih menegaskan bahwa ia tidak ingin mengomentari hal tersebut lebih jauh.

“Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan,” ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

“Itu kan fasilitas daripada rutan. Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari.”

Pihak Reza Gladys Memantau

Robert Paruhum, kuasa hukum dokter Reza Gladys, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin menyalahkan instansi manapun atas aksi Nikita Mirzani yang live jualan saat masih dalam tahanan. Menurutnya, itu adalah wewenang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Itu wewenang daripada LP (Lembaga pemasyarakatan), jadi kami nggak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan,” ucap Robert Paruhum, dikutip dari Cumicumi, Selasa (12/11/2025).

“Saat ini Robert pilih memantau aksi tersebut. Baginya kini pihaknya sudah bisa membuktikan bahwa Nikita telah bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.”

Dapat Sindiran dari Praktisi Hukum

Seorang praktisi hukum, Firman Chandra, menegaskan bahwa seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan. Peraturan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.

“Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas,” kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).

“Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9,” lanjutnya.

“Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP,” ujar Firman.

“Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya.”

Banding yang Diambil Oleh Nikita Mirzani

Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, pihak Nikita resmi mengajukan banding. Langkah banding tersebut lantaran pihak Nikita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan.

“Kemarin buat Nikita Mirzani sudah saya upload, hari ini buat Ismail Marzuki sudah saya upload. Jadi kita tinggal menunggu aja memori banding daripada JPU. Sampai sekarang enggak ada, loh. Saya cek. Harusnya kan sama tanggalnya,” ujar kuasa hukum Nikita, Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

“Pertimbangan ya seperti yang pernah dikatakan sebelumnya, kita tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan 28 Oktober itu. Bukti-bukti kita ada 57 untuk Nikita Mirzani dan 20 untuk Ismail Marjuki, termasuk saksi. Tapi kalau saya baca, itu dikesampingkan. Hanya dilihat dari bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU,” kata Galih.

“Tidak berbicara penipuan di sini. Itu kesepakatan, kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu yang kita permasalahkan hari ini,” tegasnya.

“Sudah siap lahir batin. Karena ini kan upaya hukum banding. Sayang kalau tidak diambil. JPU juga ajukan banding, jadi kita wajib banding,” lanjutnya.

Reza Gladys Minta dr Oky Pratama dan Doktif Juga Diproses Hukum

Reza Gladys kini mengincar dr Oky Pratama dan Doktif untuk diproses hukum. Ia berharap keduanya mendapatkan hukuman seperti Nikita Mirzani. Bahkan dr Oky Pratama dan Doktif sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

“Ini menjadi pertanyaan kami sampai dengan sekarang,” kata Julianus dilansir dari TribunNews.

“Dalam laporan awal yang dibuat oleh kliennya, keempat nama tersebut dilaporkan bersamaan karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.”

“Ya, dalam pengaduan Desember 2024… yang diadukan… itu terdakwa Nikita Mirzani, kemudian terdakwa Mail, saksi Oky Pratama, dan saksi Samira,” jelasnya.

“Kami melakukan upaya keberatan ya kepada Bareskrim, Mabes Polri, kami meminta agar dilaksanakannya gelar perkara khusus. Tapi kan enggak ada jawaban,” ungkapnya.

“Dokter Samira ini kan bukan dari bagian Badan POM RI. Dan secara kedudukan hukum, dia tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan review-review terhadap produk orang lain,” jelas Julianus.


Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *