dailydenpasar.com KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, ada 66 produsen MinyaKita yang mana terindikasi melakukan pelanggaran. Mendag menyebut, temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dimaksud dijalankan Kemendag bersatu dengan Satgas Polri.
“Pengawasan dilaksanakan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat di rangka Natal serta Tahun Baru sampai sekarang persiapan Lebaran,” kata Mendag Budi di konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (13/2/2025).
“Dari pengawasan yang mana diperketat itu kami menemukan beberapa perusahaan yang digunakan melakukan pelanggaran, tercatat ada sekitar 66 perusahaan,” tambahnya.
Lebih lanjut Mendag Budi menjelaskan, bahwa pelanggaran yang digunakan dijalankan oleh 66 produsen MinyaKita ini bervariasi, mulai dari mencurangi takaran isi hingga pelanggaran yang digunakan terkait branding dan juga perizinan. Ia pun menegaskan bahwa Kemendag telah dilakukan melayangkan sanksi administrasi terhadap 66 produsen MinyaKita tersebut.
“Pelanggarannya bervariasi ya, misalnya ada yang digunakan branding, kemudian ada yang mana perizinannya tidaklah lengkap, kemudian nilai tukar yang di dalam menghadapi HET (harga eceran tertinggi) . Sudah kita lakukan apa namanya sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” tegas Mendag Budi.
Mendag Budi juga menegaskan, akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tersebut bukan sesuai ketentuan dan juga merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
“Tolong ya kita ikuti ketentuan yang dimaksud berlaku lantaran ini Minyakita atau minyak goreng biasanya mendekati lebaran kan sangat dibutuhkan ya, jangan sampai merugikan masyarakat,” ungkap Mendag Budi.
“Jadi sekali lagi terhadap pelaku bidang usaha yang mana tak memenuhi ketentuan yang tersebut berlaku, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan kemudian Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa produsen yang tersebut bukan menaati ketentuan akan diadakan penindakan, salah satunya evakuasi hasil minyak goreng rakyat dari distribusi.
Sementara untuk pelanggaran berbentuk kecurangan terhadap isi kemudian ukuran produk-produk melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Pelanggan yang dimaksud ancaman hukumannya lima tahun penjara lalu denda Rp2 miliar.
- Naik 14%, BSI Siapkan Uang Tunai Rp42,88 Ribu Miliar Menjelang Idulfitri 1446 H
- Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi tentang MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya












