Bisnis  

Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

dailydenpasar.com JAKARTA – Realisasi Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dilaksanakan secara arif kemudian bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan sumbangan sektor kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. eksekutif diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang sanggup dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang tersebut win-win solution.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan lapangan usaha sawit adalah acuan peta yang dimaksud dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang tersebut dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang benar harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Hal ini nggak bener,” kata Prof Yanto, Hari Minggu (9/3/2025).

Menurut Yanto, vegetasi sawit sudah ada ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit sudah ada mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana jikalau penertiban kawasan hutan dijalankan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang digunakan belum dikukuhkan secara nasional.

”Harusnya pasukan ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu untuk peta hasil penetapan kawasan hutan yang mana sudah pernah dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang digunakan belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.

Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting pada menetapkan status legal serta legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dilaksanakan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang tersebut terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tak boleh dilaksanakan secara sepihak seperti yang dimaksud dijalankan ketika ini, sehingga terkesan tiada mendapat legitimasi dari pihak lain juga atau masyarakat.

Data Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan ( KLHK ) mengumumkan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat tambahan kurang 3,3 jt hektare lahan berada dalam pada kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat oleh sebab itu lahan sawit yang masuk kawasan hutan terpencar di tempat berbagai wilayah di tempat Tanah Air.

Konsultasi dengan rakyat juga pemangku kepentingan wajib dilaksanakan untuk melakukan konfirmasi transparansi dan juga menghindari konflik sosial. Komunitas setempat lalu pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.

Setelah penataan batas lalu konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan yang digunakan mencakup batas-batas kawasan hutan kemudian fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.

Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang digunakan secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tidaklah diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang digunakan kurang baik. Hanya saja, regulasi yang digunakan ada di dalam pada Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya telah bagus oleh sebab itu sudah ada berisi adanya sanksi denda.

‘’Ini kan mendadak muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini dalam Perpres ini tiada perlu disebutkan hukumannya. Karena telah terang benderang tertuang di UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya lebih lanjut tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang benar arif dan juga bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *