Bisnis  

Penerapan Pajak Minimum Global di area Indonesia: Mekanisme dan juga Strateginya

Penerapan Pajak Minimum Global pada area Indonesia: Mekanisme kemudian juga Strateginya

dailydenpasar.com JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang melakukan konfirmasi perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% pada negara tempat perusahaan yang dimaksud beroperasi.

“Namun kita perlu memperhatikan dan juga memperdalam lagi tentang PMG ini, dikarenakan kebijakan ini semata-mata akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar di webinar bertajuk Penerapan Pajak Minimum Global (PMG) di dalam Indonesia pada Rabu (5/2/2025).

Pada webinar yang tersebut digagas oleh RSM Indonesia, mendiskusikan lebih besar di tentang mekanisme penerapan PMG yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan juga G20.

Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang mana diinisiasi oleh OECD juga G20 akan mempengaruhi pada perekonomian global khususnya pada Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan dunia usaha global , miliki kebijakan yang mana bukan sejenis dengan OECD.

“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang tersebut besar untuk perusahaan jika amerika yang mana beroperasi di tempat luar negara tersebut,” tambahnya.

Hadir pada webinar yang disebutkan Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di area Kementerian Keuangan yang mana menjelaskan dasar kemudian mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang dimaksud diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.

Kebijakan ini sudah ada didukung lebih lanjut dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.

“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk menghindari isu BEPS lain selain perekonomian digital kemudian mengempiskan kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang tersebut bisa saja diadopsi di dalam setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), serta Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.

Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif lalu pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, serta UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, lalu pelimpahan kewenangan yang dimaksud dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *