Bisnis  

otoritas Diminta Kontrol kemudian Awasi Distribusi LPG Bersubsidi

otoritas Diminta Kontrol kemudian Awasi Distribusi LPG Bersubsidi

dailydenpasar.com JAKARTA – Menyusul terjadinya gejolak terkait distribusi LPG 3 kg belum lama ini, yang mana kemudian disertai kebijakan meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan LPG resmi guna memperluas distribusi, pemerintah diminta menindaklanjutinya dengan melakukan kontrol juga pengawasan yang ketat.

Pengamat energi Sofyano Zakaria mengatakan, hal itu mutlak diadakan karenasejatinya barang bersubsidi seperti LPG 3 kg yang telah terjadi diperdagangkan secara bebas harus diawasi, lantaran berkaitan dengan subsidi negara.Terlebih,mata rantai distribusi sekarang ditetapkan hanya sekali melalui agen dan juga pangkalan LPG 3 kg yang tersebut terdaftar resmi.

“Hal ini mutlak harus dipertahankan, lantaran ini terbukti paling mampu diawasi juga di dalam kontrol oleh pemerintah. Ketika ada pihak yang digunakan memperjualbelikan LPG 3 kg di area luar mata rantai distribusi yang mana ditetapkan di peraturan yang digunakan berlaku, maka itu dapat dikatakan ilegal serta harus ditindak,” ucapannya melalui keterangan tertulis, hari terakhir pekan (7/2/2025).

Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menambahkan, ketentuan pemerintah di hal ini Perpres No. 104 Tahun 2007 yang mana menetapkan bahwa pengguna yang digunakan berhak berhadapan dengan LPG 3 kg adalah rumah tangga kemudian perniagaan mikro, harus ditegakkan dengan benar. Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum seharusnya menindaktegas ketika ada pihak-pihak pada luar pengguna yang dimaksud berhak tadi membeli atau memperdagangkan LPG 3 kg.

Sofyano mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk menambah pangkalan-pangkalan LPG 3 kg baru dengan meninggikan status para pengecer. Hal itu menurutnya memang benar diperlukan agar publik yang digunakan berhak sanggup dengan mudah memperolehLPG bersubsidi. Bahkan, ia berharap pemerintah mampu menyiapkan adanya pangkalan di tempat setiap rukun tetangga (RT) yang dimaksud dapat melayani maksimal 100 kepala keluarga (KK).

“Dan persyaratannya pun harus dipermudah, misalnya cukup hanya sekali dengan memiliki KTP, tempat jualan yang dimaksud menetap, surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa, serta ketentuan lainnya yang mana relevan,” paparnya. Hal itu menurutnya sejalan dengan acara OVOO (One Village One Outlet) yang dimaksud dimiliki Pertamina yang mana menurutnya sanggup membantu mewujudkan kesetaraan di tempat tiap desa, bahkan dusun.

Lebih lanjut, terkait nilai eceran tertinggi (HET) yang dimaksud ditetapkanpemerintah tempat (pemda), Sofyano menilai Kementerian ESDM harus berperan sebagai lembaga tertinggi yang tersebut berhak memberikan persetujuan final. Kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET pangkalan menurutnya harus tetap memperlihatkan ada di tempat tangan menteri ESDM kemudian bukanlah pemda. Menurut dia, telah saatnya pemerintah juga mengoreksi besaran tarif tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina yang dimaksud sebesar Rp11.588/tabung, yang mana belum berubahsejak diluncurkannya inisiatif konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.

“Koreksi harga jual itu tiada harus dengan meninggal HET nasional, akibat kenyataannya HET pangkalan yang digunakan ditetapkan pemda juga telah naik berjauhan dari HET nasional, rata rata sekitar 35%,” pungkasnya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *