dailydenpasar.com JAKARTA – Polemik pemblokiran anggaran Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) kembali mencuat ke permukaan memunculkan pertanyaan fundamental, apakah anggaran IKN benar-benar diblokir, dipangkas, atau justru ditambah? Narasi yang mana berprogres dari berbagai pihak tampaknya saling bertentangan.
Di satu sisi, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menyatakan bahwa ada efisiensi anggaran, termasuk untuk proyek IKN, sementara dalam sisi lain, Kepala Otorita IKN (OIKN) justru mengumumkan adanya penambahan anggaran menjadi Rp14,4 triliun dari sebelumnya Rp6,3 triliun untuk tahun 2025.
Sementara itu, Menteri PU dan juga Kepala Kantor Komunikasi Presiden menyatakan bahwa anggaran IKN memang sebenarnya benar telah terjadi diblokir, tetapi bukanlah berarti anggarannya dihapus melainkan belum dibuka. Pejabat lain di tempat KemenPU juga menegaskan bahwa langkah efisiensi ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk memverifikasi APBN hanya sekali digunakan untuk pembangunan ekonomi prioritas.
“Dengan tiga pernyataan berbeda ini, pemerintah harus segera memberikan kepastian yang dimaksud jelas bagi rakyat lalu investor. Ketidakpastian ini menjadi indikasi bahwa harus ada pembaharuan arah kebijakan masalah IKN,” ujar Ekonom serta Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat untuk SINDOnews, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Menurut beliau pemblokiran anggaran konstruksi IKN tidak sekedar tindakan administratif, melainkan juga refleksi dari kebijakan yang tersebut lebih tinggi besar terkait evaluasi konstruksi IKN. Presiden Prabowo Subianto, yang pada masa kini menjadi pemimpin pemerintahan, tampaknya mulai mendengarkan aspirasi umum serta akademisi yang selama ini mengomentari pengaplikasian Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN) untuk proyek yang mana tiada mempunyai dampak segera pada kesejahteraan rakyat.
“Jika langkah ini merupakan langkah untuk memverifikasi APBN semata-mata digunakan untuk pembangunan ekonomi peningkatan daya beli warga dan juga belanja kesejahteraan, maka ini merupakan langkah yang digunakan tepat,” kata dia.
APBN Bukan untuk IKN
Seharusnya, pasca 2025, tidak ada diperlukan lagi pengaplikasian APBN untuk IKN.
Sebagaimana yang digunakan telah dilakukan didesain sejak awal, penyelenggaraan IKN diharapkan dapat berjalan dengan skema pendanaan yang tersebut lebih lanjut mandiri, seperti pembangunan ekonomi swasta dan juga kerja sejenis publik-swasta (KPBU). Dengan kata lain, proyek IKN harus mampu beroperasi tanpa terus-menerus mengandalkan dana negara.
Perbedaan pernyataan antara KemenPU dan juga Kepala OIKN justru memperkeruh situasi. Jika memang sebenarnya terjadi pemangkasan anggaran, rakyat berhak tahu seberapa besar serta untuk apa alokasi dana yang dimaksud akan digunakan. Sebaliknya, apabila anggaran justru bertambah, pemerintah harus menjelaskan dengan transparan dari mana sumber tambahan dana yang disebutkan berasal lalu bagaimana perencanaannya ke depan
“Narasi yang dimaksud simpang siur ini berpotensi menyebabkan pemodal ragu-ragu untuk berikrar pada proyek IKN. Tanpa kepastian hukum dan juga kebijakan yang tersebut jelas, penanam modal akan memilih untuk menunda pembangunan ekonomi mereka,” kata Achmad.












