dailydenpasar.com JAKARTA – Asosiasi penjual kelontong siap berkolaborasi di pergerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan pemasaran rokok di dalam bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang mana tambahan bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan memasarkan rokok untuk warga di tempat bawah usia 21 tahun dinilai tambahan tepat sasaran sebab mengupayakan edukasi terhadap publik luas. Upaya ini sanggup memberikan pemahaman untuk menekan bilangan konsumsi rokok di area kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini terpencil lebih tinggi baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang tersebut didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak dalam bawah usia 21 tahun tidaklah merokok. Namun, untuk usia 21 ke menghadapi itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang digunakan mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pemasaran rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar juga tempat bermain anak yang tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, banyak warung yang dimaksud telah berjualan bertahun-tahun di area lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang digunakan dibebankan terhadap warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang disebutkan akan berdampak besar terhadap perekonomian publik kelas menengah ke bawah yang digunakan didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, pada waktu ini pendapatan dari memasarkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai tindakan yang mana diambil yang dimaksud berstandar ganda bagi sektor hasil tembakau (IHT) yang digunakan terus-menerus dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di dalam bidang ini, seperti para peniaga kelontong.
Selain itu, Junaedi memohonkan agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan bidang tembakau, pelaku usaha kecil, hingga penduduk sipil untuk merancang regulasi yang adil. Upaya ini agar memunculkan kebijakan yang dimaksud tak ditentang oleh banyak pihak, termasuk penduduk kelas menengah ke bawah.
Masukan yang disebutkan pun sudah disampaikan secara langsung terhadap Kemenkes pada waktu PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” dengan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi menyatakan Kemenkes selalu menjanjikan akan melakukan dialog serta mengkaji ulang, tetapi ia skeptis dengan langkah yang mana akan diambil oleh Kemenkes.












