Petrus Fatlolon dan Dua Mantan Direktur Dituntut Berat Terkait Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi

Penuntutan Berat atas Petrus Fatlolon dan Dua Mantan Direktur Terkait Kasus Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi

Setelah melalui proses hukum yang panjang, kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT tahun anggaran 2020-2022 akhirnya memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Garuda Cakti Vira Tama, resmi menuntut tiga terdakwa dengan hukuman bervariasi.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang kini berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi. Selain itu, Johanna Joice Julita Lololuan, mantan Direktur Utama PT. Tanimbar Energi periode 2019-2023, serta Karel F.G.B. Lusnarnera, mantan Direktur Keuangan PT. Tanimbar Energi periode 2019-2023, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sidang pembacaan surat tuntutan dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (16/4/2026). Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa Petrus Fatlolon secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai pemegang saham PT Tanimbar. Sebagai pemegang saham perusahaan daerah, Fatlolon seharusnya melakukan evaluasi terkait perusahaan tersebut.

Dari perbuatan tersebut dan berbagai pertimbangan, JPU menuntut Petrus Fatlolon dengan pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 dan pasal 64 jo pasal 603 UU No 1 tahun 2023.

Hukuman yang Dituntut untuk Ketiga Terdakwa

Petrus Fatlolon dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Petrus Fatlolon dengan pidana penjara 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Petrus Fatlolon juga dihukum dengan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,4 Miliar, dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu yang ditentukan terdakwa tidak mengembalikannya, maka harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Untuk terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan, JPU menuntut hukuman penjara selama 7 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp. 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara dan menggantikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 783 juta. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut. Namun jika harta benda tidak cukup, maka terdakwa dihukum pidana tambahan kurungan penjara 3 tahun dan 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera dituntut hukuman penjara selama 6 tahun penjara, dan denda Rp. 200 juta subsider 90 hari penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 745 juta. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan terdakwa tidak melunasinya, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi kerugian keuangan negara itu. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum pidana tambahan kurungan penjara 2 tahun dan 9 bulan.

Usai membacakan tuntutan, Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Pernyataan Petrus Fatlolon Mengenai Tuntutan Jaksa

Sementara itu, terdakwa Petrus Fatlolon mengaku bahwa kasus yang menjerat dirinya belum berakhir karena pihaknya akan mengajukan pembelaan. “Ini belum berakhir,” ujarnya. Menurutnya, ada banyak kejanggalan dari tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Salah satunya, bagaimana identitas Petrus Fatlolon yang dituliskan JPU bahwa ia berasal dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Selain itu, tahun kelahirannya yang tercantum dalam tuntutan yakni 1991. “Ini mungkin mereka (JPU) tuntut Petrus yang lain karena berdomisili di Lamongan,” herannya.

Tidak hanya itu, hasil kerugian negara yang dicantumkan oleh JPU dinilai bertolak belakang dari fakta persidangan yang terus berlangsung. “Anehnya, selama sidang tidak pernah ada fakta yang mengungkap ada aliran dana masuk ke saya pribadi. Lalu kemudian tuntutan uang pengganti 4,4 Miliar ini didapat dari mana?” kesalnya.

Menutup sikapnya, Petrus Fatlolon mengaku telah meyakini dari awal bahwa apa yang ditegakkan pada dirinya oleh Jaksa bukan murni dari penegakan hukum, tetapi bagian dari diskriminasi yang dikampanyekan sejak awal. “Sudah sejak awal saya diberitahu oleh Pak Triono (Mantan Aspidsus). Dia bilang ke saya kalau saya akan didiskriminasi. Itu beliau sampaikan disalah satu hotel,” pungkasnya sambil tersenyum tipis.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *