Warga Sambeng Serahkan Dokumen Penolakan Tambang ke DLHK Jateng
Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, melakukan langkah penting dalam menolak rencana penambangan tanah uruk di wilayah mereka. Pada Kamis (16/4/2026), perwakilan warga menyerahkan dokumen setebal sekitar 30 sentimeter kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang. Dokumen tersebut berisi lebih dari 1.000 tanda tangan warga serta fotokopi tanda tangan sebagai bukti penolakan terhadap rencana tambang yang akan dilakukan oleh CV Merapi Terra Prima.
Bukit Menoreh, yang menjadi lokasi rencana tambang seluas 35 hektare, berjarak sekitar 5 kilometer dari Candi Borobudur. Perusahaan ini memiliki alamat di Semarang dan telah mencoba mengajukan izin penambangan secara online ke Pemprov Jateng. Namun, informasi yang diperoleh warga menyebutkan bahwa pengajuan tersebut akhirnya ditakedown, meskipun perusahaan tetap berusaha melanjutkan upaya penambangan.
Perwakilan warga, Suratman, menjelaskan bahwa seluruh warga dari enam dusun di Desa Sambeng menolak praktik pertambangan. Penolakan ini diwujudkan dalam dokumen yang diserahkan ke DLHK Jateng. Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi DLHK ketika ada pengajuan izin dari perusahaan tambang. Rekomendasi izin lingkungan yang dikeluarkan DLHK menjadi salah satu izin krusial bagi perusahaan untuk memiliki dokumen resmi penambangan.
Dokumen yang diserahkan juga mencakup surat pernyataan warga, dokumen audiensi dengan DPRD Magelang, serta surat laporan polisi Poldes Magelang mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan warga oleh perusahaan. Suratman mengungkapkan bahwa warga merasa was-was terhadap upaya perusahaan yang ingin menambang Desa Sambeng. Ia menilai wajar adanya kekhawatiran tersebut mengingat perusahaan telah berusaha mengajukan izin secara online.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Jateng, Slamet Widodo, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dokumen penolakan warga tersebut. Penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan warga Sambeng dengan DLHK Jateng pada 27 Februari 2026 lalu. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut penting bagi lembaganya saat melakukan kajian untuk mengeluarkan izin lingkungan bagi perusahaan tambang.
“Jadi dokumen ini menjadi dasar bagi kami ketika memproses perusahaan yang akan mengajukan izin penambangan di Sambeng, ini lho ada penolakan dari warga,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Sambeng harus meloncat ke tingkat provinsi Jateng karena di tingkat kabupaten warga diabaikan. Kantor Pertanahan Magelang telah menerbitkan Persetujuan Teknis (PERTEK) dan izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dokumen-dokumen ini dianggap mengabaikan status Sambeng sebagai Subkawasan Pelestarian 2 (SP2), yang merupakan zona yang berdekatan atau mengelilingi SP-1 (Subkawasan Pelestarian 1) yang merupakan kawasan inti Candi Borobudur.
Status kawasan ini diatur sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya. Akibat konflik ini, Rowiyanto, tokoh masyarakat Sambeng, hilang misterius sejak 5 Desember 2025 hingga sekarang.












