Bisnis  

Aturan WFH ASN: Telepon 2 Kali Tak Diangkat, Tidak Balas WA 5 Menit Dapat Teguran

Aturan Baru Kerja dari Rumah (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pemerintah pusat mulai memperketat aturan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan agar ASN tetap responsif dan siaga selama jam kerja, bahkan saat bekerja di luar kantor. Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah bahwa ASN wajib tetap berada di tempat kerja secara virtual atau stand by selama jam kerja penuh saat WFH.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi ASN

Dalam penerapan kebijakan tersebut, setiap ASN harus memastikan perangkat gawai mereka selalu aktif dan tidak dalam mode silent. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat menerima panggilan maupun pesan dari rekan kerja atau atasan. Selain itu, ponsel juga harus bisa dilacak melalui fitur geo-location, sehingga instansi dapat memastikan bahwa ASN benar-benar menjalankan tugasnya dari rumah.

Selanjutnya, ada ketentuan mengenai waktu respons terhadap pesan atau panggilan. Setiap ASN wajib merespons pesan atau panggilan dalam waktu maksimal lima menit. Jika tidak merespons dua kali, maka akan diberikan teguran lisan. Apabila pelanggaran terjadi berulang, maka konsekuensinya akan lebih berat, seperti teguran tertulis hingga sanksi administratif.

Pelaksanaan WFH Mulai 10 April 2026

WFH akan berlaku setiap hari Jumat, mulai tanggal 10 April 2026. Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan penghematan energi, terutama pasca-peristiwa konflik di kawasan Timur Tengah. Dengan adanya kebijakan ini, ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah diwajibkan bekerja dari rumah sebanyak satu hari dalam seminggu.

Kebijakan ini bukanlah hal baru, karena pada masa pandemi Covid-19 lalu, beberapa kementerian dan lembaga sudah pernah menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu. Namun, kini penerapan WFH dilakukan secara lebih terstruktur dan dengan aturan yang lebih ketat.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Meskipun kebijakan WFH diterapkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan lancar. Ia menekankan bahwa aktivitas produktif seperti perbankan dan pasar modal tetap dapat beroperasi meskipun dalam sistem WFH. Instansi yang bersangkutan dapat mengatur penerapan WFH menggunakan aplikasi khusus, sehingga tidak mengganggu proses kerja yang berjalan.

Konsekuensi atas Pelanggaran

Aturan WFH yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencakup beberapa konsekuensi bagi pelanggaran. Pertama, jika ASN tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu lima menit, maka akan diberikan teguran lisan. Jika hal ini terjadi berulang, maka akan dikenai teguran tertulis. Dan bagi yang masih melanggar, akan mendapat evaluasi kinerja serta sanksi administratif.

Penutup

Kebijakan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas layanan publik meskipun dalam kondisi WFH. Dengan adanya aturan yang jelas dan disiplin yang tinggi, diharapkan ASN dapat tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, bahkan saat bekerja dari rumah.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *