Strategi Menangkap Pelaku Penipuan KPK Gadungan
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa dirinya sengaja menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada penyidik KPK gadungan sebagai bagian dari strategi untuk menjebak pelaku. Uang tersebut diberikan melalui stafnya agar dapat memastikan proses penangkapan berjalan dengan baik.
Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial TH alias D (48) yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB saat Sahroni sedang memimpin rapat di Komisi III DPR. Saat itu, stafnya menerima tamu yang mengatasnamakan pimpinan KPK.
TH mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK dan langsung meminta uang sebesar Rp300 juta. Sahroni hanya sempat menemuinya selama dua menit. Ia kemudian memberikan nomor teleponnya setelah diminta oleh pelaku. Setelah rapat selesai, pelaku kembali menghubungi Sahroni untuk menanyakan permintaan uang tersebut.
Sahroni menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan untuk memastikan pelaku dapat ditangkap. “Pertanyaannya, uangnya sudah dikasih belum? Bagaimana kamu mau nangkap orang kalau uangnya enggak dikasih. Adalah tuh sampai untuk memastikan orang yang nerima maka saya video call-an sama yang saya suruh untuk kasihin duit,” ungkap Sahroni.
Uang yang diserahkan sebesar 17.400 dolar AS atau setara dengan Rp300 juta. Menurut Sahroni, pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk operasional pimpinan KPK. Karena itu, ia langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada pimpinan KPK pada Senin sore.
“Sore saya menyampaikan itu ke pimpinan KPK, bertanya benarkah ini? Dari sana bilang ‘enggak bener’, langsung gua bilang, ‘tangkap nih kalau begini enggak bener’. Nah, akhirnya dari KPK berkoordinasi dengan Polda Metro, barulah itu ceritanya berproses,” ungkap Sahroni.
KPK kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Proses penangkapan dilakukan pada 9 April 2026 malam. Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK berhasil menangkap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* Stempel KPK
* Delapan surat panggilan berkop KPK
* Dua telepon seluler
* Empat kartu identitas berbeda
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan dari Ahmad Sahroni pada 9 April 2026.
Sementara itu, pihak KPK menyebut praktik pemerasan dengan modus mengaku sebagai pegawai KPK tersebut bukan yang pertama kali terjadi dan masih didalami lebih lanjut.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."










