Modus Korupsi Bupati Tulungagung: Paksa Kepala OPD Mengundurkan Diri dengan Surat Resign Tanpa Tanggal

Modus Korupsi Baru yang Ditemukan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi baru yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Gatut menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat pemerasan terhadap para pejabat daerah.

Penggunaan Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

Asep menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut digunakan oleh Bupati untuk menekan para kepala OPD agar memenuhi permintaan uang. Jika permintaan tidak dipenuhi, surat tersebut akan langsung diterbitkan seolah-olah pejabat tersebut yang meminta mundur secara sukarela, baik dari jabatan maupun status ASN.

“Ini temuan baru bagi kami, dari awal memang sudah dikunci. Mau menolak berarti hari itu juga bisa diberhentikan atau dianggap mundur. Pejabat kita buat sangat resah dengan praktik ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Peran Ajudan dalam Pemerasan

Selain Bupati Gatut, KPK juga menetapkan dan menahan sang ajudan, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. YOG disebut rutin melakukan penagihan uang kepada 16 OPD, bahkan hingga tiga kali seminggu, dengan perlakuan layaknya menagih utang.

Target Setoran hingga Rp 5 Miliar

Berdasarkan penyidikan, Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar. Hingga dilakukan penangkapan pada Jumat (10/4/2026), total uang yang telah terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

Besaran setoran dari tiap OPD bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga yang terbesar mencapai Rp 2,8 miliar.

Penggunaan Uang Hasil Korupsi

Tidak hanya pemerasan, Gatut juga diduga mencampuri urusan anggaran dengan meminta jatah hingga 50 persen dari penambahan atau pergeseran anggaran OPD sebelum dana tersebut dicairkan.

Uang haram ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pengobatan, jamuan makan, hingga pembelian barang pribadi seperti sepatu dan jam tangan.

“Tersangka juga diduga mengatur pemenangan vendor tertentu untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD serta jasa kebersihan dan pengamanan,” tambah Asep.

Penahanan Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi Terkait OTT KPK di Tulungagung

  • Tersangka: Gatut Sunu Wibowo (Bupati) dan Dwi Yoga Ambal (Ajudan).
  • Masa Penahanan: 11 – 30 April 2026.
  • Nilai Temuan: Rp 2,7 miliar terkumpul (dari target Rp 5 miliar).
  • Modus: Surat pengunduran diri tanpa tanggal, pemotongan anggaran 50 persen, dan pengaturan vendor RSUD.
  • Landasan Hukum: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *