Penangkapan Beruntun di Jalur Pantura Cirebon
Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil melakukan penangkapan beruntun terhadap tiga pengedar obat keras ilegal dalam waktu kurang dari satu hari. Penangkapan ini dilakukan di lokasi yang berbeda, dengan ribuan butir pil yang nyaris beredar luas di masyarakat.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/4/2026), dimulai dari wilayah Susukan, Gempol, hingga Pabedilan. Ketiganya diamankan dalam rentang waktu hanya beberapa jam, menunjukkan adanya operasi yang sangat cepat dan terkoordinasi.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dari jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Dalam satu hari, kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon dengan mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda,” ujar Imara saat diwawancarai media, Sabtu (11/4/2026).
Penangkapan Pertama di Desa Susukan
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Desa Susukan, Kecamatan Susukan. Petugas mengamankan HS alias Ekor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 525 butir Tramadol, uang tunai Rp 400 ribu, serta satu unit ponsel dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Penindakan di Wilayah Gempol
Tidak lama setelahnya, sekitar pukul 20.00 WIB, penindakan dilanjutkan ke jalur Pantura, tepatnya di depan minimarket di Desa Gempol. Seorang pria berinisial A diamankan saat berada di pinggir jalan. Dari tangannya, polisi menyita 465 butir Trihexyphenidyl, 100 butir Tramadol, serta uang hasil penjualan.
“Para pelaku ini mendapatkan barang dari luar daerah, kemudian diedarkan kembali tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
Penangkapan di Pabedilan
Selang satu setengah jam kemudian, tepatnya pukul 21.30 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan di wilayah Pabedilan. Kali ini, AMM diringkus di halaman rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa puluhan butir Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp 8,25 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.
“Seluruh tersangka mengakui bahwa obat keras tersebut dibeli untuk kemudian diperjualbelikan tanpa izin edar,” jelas dia.
Investigasi Lanjutan
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para tersangka memperoleh barang dari sejumlah pemasok berbeda, bahkan ada yang berasal dari luar kota. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Imara menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memburu jaringan pemasok di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasoknya,” katanya.
Langkah Kebijakan dan Peran Masyarakat
Langkah-langkah yang diambil oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Dengan pengungkapan beruntun ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan tanpa izin. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











